Pasal 73 KUHP menyatakan:
(1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
(4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.
(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori III, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Penjelasan:
Pasal 73 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur secara komprehensif mengenai syarat yang melekat pada pembebasan bersyarat, mekanisme pengendalian selama masa percobaan, serta konsekuensi yuridis apabila narapidana tidak mematuhi syarat tersebut. Ketentuan ini merupakan penguatan normatif atas konsep pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHP, dengan orientasi utama pada pembinaan narapidana tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.
Ayat (1) menegaskan bahwa selama masa percobaan terdapat dua kategori syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana. Pertama, syarat umum berupa kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana. Syarat ini bersifat mendasar dan absolut karena mencerminkan tujuan utama pembebasan bersyarat sebagai sarana reintegrasi sosial yang bertumpu pada kepatuhan terhadap hukum. Kedua, syarat khusus berupa kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu sesuai penetapan hakim. Syarat khusus ini bersifat individual dan kontekstual, namun dibatasi secara tegas agar tidak mengurangi kemerdekaan beragama, kebebasan menganut kepercayaan, serta hak berpolitik, kecuali apabila hakim menentukan lain berdasarkan dasar hukum yang sah dan proporsional.
Ayat (2) memberikan fleksibilitas hukum terhadap syarat khusus tersebut dengan membuka kemungkinan untuk dilakukan perubahan, penghapusan, atau penambahan syarat baru. Perubahan ini dibatasi secara tujuan, yakni semata mata untuk kepentingan pembimbingan narapidana. Dengan demikian, pembebasan bersyarat diposisikan sebagai instrumen pembinaan yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan perilaku narapidana selama masa percobaan.
Ayat (3) mengatur konsekuensi atas pelanggaran syarat, yaitu pencabutan pembebasan bersyarat. Norma ini menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat yang keberlangsungannya sangat ditentukan oleh kepatuhan narapidana terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh hukum dan putusan hakim.
Ayat (4) memuat batasan waktu pencabutan pembebasan bersyarat sebagai wujud asas kepastian hukum. Setelah lewat jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya masa percobaan, pembebasan bersyarat pada prinsipnya tidak dapat lagi dicabut. Namun demikian, pengecualian diberikan apabila dalam tenggang waktu tiga bulan tersebut narapidana dituntut karena melakukan tindak pidana yang terjadi pada masa percobaan. Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara kepastian status hukum narapidana dan kepentingan negara untuk menindak pelanggaran hukum yang baru terungkap.
Ayat (5) mempertegas akibat hukum lanjutan apabila dalam konteks sebagaimana dimaksud ayat (4) narapidana dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori III. Dalam keadaan tersebut, pembebasan bersyarat wajib dicabut, yang menunjukkan adanya standar objektif mengenai tingkat keseriusan pelanggaran yang secara otomatis menggugurkan kepercayaan negara terhadap narapidana.
Secara keseluruhan, Pasal 73 KUHP merefleksikan pendekatan hukum pidana modern yang menempatkan pembebasan bersyarat sebagai mekanisme pembinaan berbasis pengawasan, dengan penegasan syarat yang proporsional, fleksibel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.
