Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
- Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;
- Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pemberi Hak Tanggungan
Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa pemberi Hak Tanggungan dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Namun, syarat utamanya adalah pihak tersebut harus memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan. Hal ini berarti hanya pemilik sah atau pihak yang memiliki kuasa hukum otentik yang berhak membebankan tanah sebagai jaminan.
Kewenangan Hukum pada Saat Pendaftaran
Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa kewenangan tersebut harus sudah ada pada saat Hak Tanggungan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, jika tanah masih dalam status sengketa, belum dibalik nama, atau sudah dijaminkan pada pihak lain, maka Hak Tanggungan baru tidak dapat didaftarkan. Tujuan aturan ini adalah menciptakan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pemegang Hak Tanggungan agar jaminan yang diterima benar-benar sah dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Fungsi Perlindungan Hukum
Ketentuan Pasal 8 memberikan perlindungan bagi semua pihak. Bagi pemegang Hak Tanggungan, aturan ini memastikan bahwa jaminan yang diberikan debitur benar-benar melekat secara hukum dan dapat dieksekusi bila terjadi wanprestasi. Bagi pihak ketiga, aturan ini mencegah penyalahgunaan tanah oleh orang yang tidak berhak. Prinsipnya, Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan pada objek yang clear and clean agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Contoh Kasus
Seorang anak bernama A ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan sebidang tanah yang masih terdaftar atas nama ayahnya yang telah meninggal. Karena sertifikat belum dibalik nama ke atas nama ahli waris, A tidak memiliki kewenangan hukum penuh atas tanah tersebut. Jika A tetap mencoba mendaftarkan Hak Tanggungan, maka permohonan tersebut akan ditolak karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2). Dalam hal ini, agar tanah tersebut sah dijadikan objek Hak Tanggungan, A harus terlebih dahulu melakukan balik nama sertifikat warisan atau memperoleh kuasa sah dari seluruh ahli waris.
