Pasal 181 KUHP menyatakan:
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat Udara.
Pendahuluan
Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai frasa “dalam penerbangan”. Ketentuan ini menetapkan kapan suatu penerbangan dianggap dimulai dan kapan penerbangan tersebut berakhir menurut hukum pidana. Pengaturan ini memiliki arti yang sangat penting karena berbagai tindak pidana penerbangan mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan “dalam penerbangan”. Oleh karena itu, Pasal 181 KUHP berfungsi sebagai norma penentu ruang lingkup temporal (temporal scope) bagi penerapan ketentuan pidana di bidang penerbangan.
Pengertian “Dalam Penerbangan”
Pasal 181 KUHP menentukan bahwa penerbangan dimulai sejak seluruh pintu luar pesawat ditutup setelah penumpang naik ke dalam pesawat dan berakhir ketika pintu tersebut dibuka untuk menurunkan penumpang. Dalam terminologi hukum penerbangan internasional dikenal istilah in flight, sedangkan dalam bahasa Belanda digunakan istilah tijdens de vlucht. Definisi ini tidak didasarkan pada saat pesawat lepas landas (take-off) ataupun mendarat (landing), melainkan pada keadaan operasional pesawat yang telah berada dalam proses penerbangan. Dengan demikian, meskipun pesawat masih berada di darat sebelum lepas landas, selama seluruh pintu telah ditutup dan penumpang telah naik, keadaan tersebut secara hukum telah dikategorikan sebagai “dalam penerbangan”.
Penentuan Awal Penerbangan
Unsur pertama dalam Pasal 181 KUHP adalah penutupan seluruh pintu luar pesawat setelah penumpang naik. Titik ini dipilih karena pada saat tersebut pesawat telah memasuki tahap operasional penerbangan. Dalam doktrin hukum penerbangan dikenal konsep commencement of flight operation, yaitu dimulainya rangkaian aktivitas penerbangan yang berada di bawah pengendalian awak pesawat. Penentuan batas waktu yang tegas memberikan kepastian hukum mengenai kapan rezim hukum pidana penerbangan mulai berlaku.
Penentuan Berakhirnya Penerbangan
Penerbangan dianggap berakhir ketika pintu pesawat dibuka untuk menurunkan penumpang. Dalam hukum penerbangan internasional dikenal istilah termination of flight, yaitu berakhirnya fase operasional penerbangan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerbangan tidak berakhir pada saat roda pesawat menyentuh landasan (touchdown) ataupun ketika mesin dimatikan, melainkan ketika penumpang telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan pesawat. Pendekatan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih luas terhadap keselamatan penerbangan dan keamanan penumpang.
Pendaratan Darurat dan Perpanjangan Status Penerbangan
Pasal 181 KUHP juga mengatur keadaan pendaratan darurat. Dalam situasi demikian, penerbangan dianggap tetap berlangsung sampai otoritas yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat dan seluruh barang di dalamnya. Dalam terminologi hukum internasional dikenal istilah emergency landing situation atau continuing flight status. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya kekosongan hukum apabila suatu peristiwa terjadi setelah pesawat melakukan pendaratan darurat tetapi sebelum otoritas resmi mengambil alih penguasaan terhadap pesawat. Dengan demikian, status “dalam penerbangan” dapat diperpanjang demi kepentingan perlindungan hukum dan keselamatan.
Fungsi Definisi dalam Hukum Pidana Penerbangan
Definisi “dalam penerbangan” sangat penting untuk menentukan penerapan berbagai ketentuan pidana di bidang penerbangan. Dalam doktrin hukum pidana dikenal istilah temporal jurisdiction, yaitu penentuan waktu berlakunya suatu ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa. Apabila suatu tindak pidana terjadi ketika pesawat masih berada dalam status “dalam penerbangan”, maka ketentuan pidana khusus di bidang penerbangan dapat diterapkan. Sebaliknya, apabila peristiwa terjadi di luar periode tersebut, rezim hukum yang berbeda dapat berlaku.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang penumpang melakukan ancaman terhadap awak pesawat setelah seluruh pintu pesawat ditutup dan sebelum pesawat lepas landas. Meskipun pesawat masih berada di landasan, perbuatan tersebut secara hukum terjadi “dalam penerbangan” karena seluruh pintu telah ditutup. Contoh lain terjadi ketika pesawat melakukan pendaratan darurat akibat gangguan teknis. Setelah pesawat berhenti, seorang penumpang melakukan perusakan terhadap fasilitas pesawat sebelum otoritas bandara mengambil alih tanggung jawab. Dalam keadaan tersebut, penerbangan secara hukum masih dianggap berlangsung berdasarkan Pasal 181 KUHP.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 181 KUHP
Pasal 181 KUHP mencerminkan beberapa asas penting dalam hukum pidana dan hukum penerbangan.
- Asas pertama adalah asas legalitas (nullum crimen sine lege), yang menghendaki adanya batasan yang jelas mengenai waktu berlakunya norma pidana.
- Asas kedua adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan kejelasan mengenai awal dan akhir suatu penerbangan.
- Asas ketiga adalah asas keselamatan penerbangan (aviation safety principle), yang melindungi pesawat, awak, dan penumpang selama seluruh fase operasional.
- Asas keempat adalah asas perlindungan penumpang (passenger protection principle), yang menjamin keamanan selama pesawat masih berada dalam penguasaan awak penerbangan.
- Asas kelima adalah asas yurisdiksi temporal (temporal jurisdiction principle), yang menentukan kapan suatu tindak pidana penerbangan dianggap terjadi.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas harmonisasi hukum internasional (harmonization of aviation law), karena definisi tersebut sejalan dengan berbagai instrumen hukum penerbangan internasional.
Penutup
Pasal 181 KUHP memberikan definisi yuridis mengenai keadaan “dalam penerbangan” sebagai jangka waktu sejak seluruh pintu pesawat ditutup setelah penumpang naik hingga pintu dibuka untuk penurunan penumpang. Dalam keadaan pendaratan darurat, status penerbangan tetap berlangsung sampai otoritas yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat dan barang-barang di dalamnya.Melalui pengaturan tersebut, hukum pidana memberikan kepastian mengenai ruang lingkup temporal penerapan ketentuan pidana di bidang penerbangan. Oleh karena itu, Pasal 181 KUHP memiliki fungsi penting dalam menjamin kepastian hukum, keselamatan penerbangan, dan efektivitas penegakan hukum pidana penerbangan.
