Penjelasan Pasal 67 KUHP: Pidana Mati dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

Pasal 67 KUHP menyatakan:

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Penjelasan:

Pasal 67 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 harus dipahami sebagai norma penegas yang memberikan makna yuridis terhadap kategori “pidana yang bersifat khusus” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 64 huruf c. Oleh karena itu, penjelasannya tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sistem pemidanaan secara keseluruhan dalam KUHP yang baru.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana yang bersifat khusus adalah pidana mati, dan yang paling penting, pidana mati tersebut selalu diancamkan secara alternatif. Makna normatif dari frasa “selalu diancamkan secara alternatif” adalah bahwa pidana mati tidak pernah dirumuskan sebagai satu satunya pilihan sanksi dalam suatu tindak pidana. Setiap delik yang masih mempertahankan ancaman pidana mati wajib disertai dengan pilihan pidana lain, seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk jangka waktu tertentu yang sangat lama.

Dengan konstruksi demikian, KUHP baru secara tegas meninggalkan model pidana mati yang bersifat absolut atau imperatif, sebagaimana dikenal dalam rezim KUHP lama. Hakim tidak lagi ditempatkan dalam posisi terikat untuk menjatuhkan pidana mati semata mata karena unsur delik terpenuhi, melainkan diberikan ruang diskresi yudisial yang luas untuk memilih pidana yang paling proporsional berdasarkan tingkat kesalahan pelaku, akibat perbuatan, latar belakang pribadi, serta nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari sudut pandang filosofis, Pasal 67 mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan nasional yang menempatkan pidana mati sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang hanya dipertimbangkan dalam keadaan yang benar benar ekstrem. Negara tetap mengakui keberadaan pidana mati sebagai instrumen perlindungan terhadap kepentingan hukum yang paling fundamental, namun sekaligus membatasi penerapannya secara ketat demi penghormatan terhadap hak hidup dan martabat manusia.

Secara sistematik, penempatan pidana mati sebagai pidana khusus juga menegaskan bahwa pidana mati tidak termasuk pidana pokok, sehingga kedudukannya berada di luar struktur sanksi pidana yang lazim dijatuhkan. Hal ini berkorelasi dengan pengaturan lanjutan dalam KUHP baru mengenai pidana mati bersyarat dan kemungkinan perubahan pidana, yang menunjukkan bahwa bahkan terhadap pidana mati pun, sistem hukum masih membuka ruang evaluasi dan koreksi berdasarkan perkembangan perilaku terpidana dan pertimbangan kemanusiaan.

Dengan demikian, Pasal 67 KUHP tidak hanya bersifat deklaratif, melainkan mengandung pesan normatif yang kuat bahwa pidana mati dalam hukum pidana Indonesia modern adalah pidana yang bersifat luar biasa, tidak otomatis, selalu alternatif, dan hanya dapat dijatuhkan melalui pertimbangan hukum yang sangat cermat dan bertanggung jawab.