Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Sertipikat Hak Tanggungan sebagai Bukti dan Alat Eksekusi

Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

  1. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
  3. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah;
  4. Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan;
  5. Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan.

Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa hak atas tanah tertentu telah dibebani Hak Tanggungan dan menjadi dasar hukum bagi pemegang Hak Tanggungan untuk menagih pelunasan utang debitur.

Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa dalam Sertipikat Hak Tanggungan dicantumkan irah-irah berupa kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pencantuman irah-irah ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan kedudukan sertipikat sebagai dokumen yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Pada ayat (3) dijelaskan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan berfungsi sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Dengan demikian, apabila debitur cidera janji, kreditur tidak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum.

Kemudian, menurut ayat (4), sertipikat hak atas tanah yang telah dicatat sebagai objek Hak Tanggungan akan dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah (debitur), kecuali jika dalam perjanjian ditentukan lain. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tanah dibebani Hak Tanggungan, pemiliknya tetap dapat memegang sertipikat tanah tersebut, namun dengan catatan bahwa di dalamnya sudah tercantum adanya beban Hak Tanggungan.

Terakhir, ayat (5) menyebutkan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan (kreditur). Hal ini wajar, sebab sertipikat tersebut adalah alat bukti bagi kreditur sekaligus instrumen hukum untuk mengeksekusi jaminan jika debitur lalai memenuhi kewajibannya.