Pasal 98 KUHP menyatakan:
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan:
Pasal 98 KUHP menegaskan kedudukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai sanksi yang bersifat alternatif dan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ketentuan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan hukum pidana nasional, di mana pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai sanksi utama yang secara otomatis dijatuhkan, melainkan sebagai pilihan terakhir yang hanya digunakan dalam keadaan tertentu untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Makna normatif dari pasal ini adalah bahwa ancaman pidana mati tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya bentuk pidana, tetapi dirumuskan secara alternatif bersama dengan jenis pidana lain, seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan secara lebih komprehensif keadaan perbuatan maupun keadaan pelaku sebelum menjatuhkan pidana yang paling berat tersebut.
Selain itu, frasa “sebagai upaya terakhir” menunjukkan bahwa pidana mati hanya digunakan apabila sanksi pidana lain dianggap tidak lagi memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan. Dalam konteks ini, pidana mati ditempatkan sebagai instrumen yang bersifat eksepsional, yang penerapannya harus mempertimbangkan secara hati-hati berbagai aspek, seperti tingkat keseriusan tindak pidana, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, serta tingkat kesalahan pelaku.
Tujuan yang dinyatakan dalam pasal tersebut, yaitu mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat, mencerminkan dua fungsi utama dari pidana mati dalam kebijakan hukum pidana. Pertama, fungsi pencegahan (deterrence), yaitu memberikan efek penjeraan agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa. Kedua, fungsi perlindungan masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari tindak pidana yang dipandang sangat berbahaya bagi kehidupan sosial.
Pengaturan ini juga menunjukkan adanya upaya kompromi dalam pembaruan KUHP, di mana pidana mati tetap dipertahankan dalam sistem hukum nasional, tetapi dengan penempatan yang lebih restriktif dan berhati-hati. Dengan demikian, pidana mati tidak lagi dipandang sebagai sanksi yang harus dijatuhkan secara otomatis, melainkan sebagai sanksi yang hanya digunakan apabila benar-benar diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Secara keseluruhan, Pasal 98 KUHP menegaskan bahwa pidana mati merupakan sanksi yang bersifat alternatif dan digunakan sebagai upaya terakhir, dengan tujuan utama mencegah terjadinya tindak pidana yang sangat serius serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Contoh Kasus:
Misalnya, seorang pelaku terbukti merencanakan dan melaksanakan aksi pengeboman di tempat umum yang mengakibatkan banyak korban meninggal dunia serta menimbulkan rasa takut yang luas di masyarakat. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana mati karena tindakannya dinilai sangat serius, dilakukan dengan perencanaan matang, serta menimbulkan dampak besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun dalam sistem pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru, ancaman pidana mati tidak berdiri sebagai satu-satunya sanksi, melainkan dirumuskan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, hakim dalam memeriksa perkara tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat kesalahan terdakwa, peran terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana, dampak perbuatan terhadap masyarakat, serta kemungkinan terdakwa untuk diperbaiki. Apabila hakim menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi dan tidak terdapat harapan untuk perbaikan, maka pidana mati dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk melindungi masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat keadaan yang meringankan, misalnya terdakwa memiliki peran yang tidak dominan atau terdapat kemungkinan untuk dilakukan pembinaan, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagai alternatif dari pidana mati.
Contoh kasus ini menunjukkan bahwa dalam kerangka Pasal 98 KUHP, pidana mati tidak dijatuhkan secara otomatis, melainkan dipertimbangkan secara selektif sebagai sanksi alternatif yang digunakan sebagai upaya terakhir, terutama dalam menghadapi tindak pidana yang sangat serius dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
