Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan:
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Penjelasan:
Pasal 1666 KUHPerdata merupakan ketentuan dasar yang memberikan definisi yuridis mengenai hibah serta menentukan sifat hukum dari perbuatan tersebut. Norma ini menegaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian perdata yang mengakibatkan beralihnya hak atas suatu barang dari penghibah kepada penerima hibah tanpa adanya imbalan, dan peralihan tersebut pada asasnya bersifat tetap serta tidak dapat ditarik kembali. Ketentuan ini sekaligus menjadi dasar interpretasi bagi seluruh pengaturan hibah dalam pasal pasal berikutnya.
Pertama, frasa “penghibahan adalah suatu persetujuan” menunjukkan bahwa hibah termasuk dalam kategori perjanjian yang mensyaratkan adanya kesepakatan antara penghibah dan penerima hibah. Dengan demikian, hibah tidak dapat terjadi secara sepihak tanpa penerimaan dari pihak yang diberi hibah. Akibatnya, ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata tetap berlaku, termasuk mengenai syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Kedua, frasa “menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma” mengandung arti bahwa hibah dilakukan tanpa adanya kewajiban balasan dari penerima hibah. Berbeda dengan jual beli atau tukar menukar yang bersifat timbal balik, hibah merupakan perjanjian sepihak yang memberikan keuntungan ekonomi kepada penerima hibah tanpa kompensasi. Objek hibah dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak sepanjang dapat dipindahtangankan menurut hukum.
Ketiga, frasa “tanpa dapat menariknya kembali” menunjukkan bahwa hibah pada prinsipnya bersifat tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh penghibah setelah penyerahan dilakukan. Sifat ini mencerminkan kepastian hukum bagi penerima hibah sebagai pemilik baru. Meskipun demikian, ketentuan ini tidak bersifat mutlak karena KUHPerdata masih membuka kemungkinan pencabutan hibah dalam keadaan tertentu yang diatur dalam pasal pasal berikutnya, misalnya karena penerima hibah melakukan perbuatan tercela terhadap penghibah atau tidak memenuhi syarat hibah.
Keempat, frasa “untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu” menunjukkan bahwa hibah harus ditujukan kepada subjek hukum tertentu sebagai penerima hibah. Dengan demikian, hibah tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak jelas atau belum ditentukan identitasnya.
Kelima, kalimat “undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang orang yang masih hidup” mengatur bahwa hibah merupakan perbuatan hukum antar orang yang masih hidup atau bersifat inter vivos. Artinya, pemberian yang dimaksudkan baru berlaku setelah pemberi meninggal dunia tidak termasuk hibah, melainkan tunduk pada hukum waris atau wasiat.
Secara sistematis, Pasal 1666 KUHPerdata menetapkan lima unsur utama hibah, yaitu:
1. Adanya perjanjian
2. Adanya penyerahan barang
3. Sifat cuma-cuma
4. Tidak dapat ditarik kembali
5. Dilakukan antara orang yang masih hidup
Unsur-unsur tersebut menjadi parameter hukum untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai hibah menurut hukum perdata Indonesia.
Contoh Kasus:
Seorang ibu bernama Siti menghibahkan sebuah rumah miliknya kepada anaknya, Lina, melalui suatu perjanjian hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut dinyatakan bahwa Siti dengan sukarela menyerahkan hak milik atas rumah tersebut kepada Lina tanpa meminta imbalan apa pun, dan Lina menyatakan menerima hibah tersebut. Setelah akta hibah ditandatangani, hak milik atas rumah tersebut beralih kepada Lina sebagai penerima hibah.
Beberapa tahun kemudian terjadi perselisihan keluarga, sehingga Siti meminta agar rumah tersebut dikembalikan dengan alasan bahwa rumah itu sebelumnya hanya diberikan untuk dipakai oleh Lina dan bukan untuk dimiliki secara tetap. Lina menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa rumah tersebut telah dihibahkan secara sah melalui akta hibah.
Dalam keadaan demikian, berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, hibah tersebut merupakan suatu persetujuan yang sah karena dilakukan secara cuma-cuma dan disertai penyerahan hak milik kepada Lina sebagai penerima hibah. Hibah tersebut pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh Siti setelah penyerahan dilakukan.
Oleh karena itu, Lina tetap menjadi pemilik sah atas rumah tersebut dan Siti tidak dapat meminta kembali rumah yang telah dihibahkan, kecuali apabila terdapat alasan khusus yang dibenarkan oleh undang undang untuk mencabut hibah.
Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan hibah sebagai perjanjian pemberian secara cuma-cuma yang mengakibatkan peralihan hak milik dan pada asasnya tidak dapat ditarik kembali, sepanjang hibah tersebut dilakukan antara orang-orang yang masih hidup.
