Pasal 215 KUHP menyatakan:
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Makna Normatif Pasal
Pasal 215 KUHP merupakan ketentuan perluasan keberlakuan norma pidana yang menghubungkan tindak pidana dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 dengan kepentingan negara sekutu yang terlibat dalam Perang bersama.
Norma ini pada dasarnya tidak merumuskan suatu tindak pidana baru secara mandiri. Pasal 215 berfungsi memperluas objek perlindungan dan cakupan penerapan ketentuan pidana sebelumnya, sehingga perbuatan yang secara substansial termasuk dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 tetap dapat dipidana apabila dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Dengan demikian, Pasal 215 memiliki karakter accessory atau extension provision, karena keberlakuannya bergantung pada adanya salah satu perbuatan yang terlebih dahulu dirumuskan dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 215 adalah memberikan perlindungan hukum pidana terhadap kepentingan negara sekutu yang berada dalam posisi bersama dengan Indonesia dalam suatu perang.
Dalam konteks perang, kepentingan keamanan tidak selalu berhenti pada batas teritorial atau kepentingan nasional suatu negara. Tindakan yang merugikan negara sekutu dapat pula mempunyai implikasi terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan negara sendiri.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip salus rei publicae suprema lex, yaitu keselamatan kepentingan publik merupakan pertimbangan fundamental dalam penyelenggaraan negara.
Namun, perlu ditekankan bahwa perluasan kriminalisasi tersebut tetap harus tunduk pada asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege). Status suatu negara sebagai “negara sekutu” tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan penafsiran subjektif, melainkan harus memiliki dasar faktual dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
- “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214” menunjukkan bahwa Pasal 215 merujuk kepada seluruh konstruksi pidana dalam ketentuan sebelumnya.
- “Berlaku juga” menunjukkan adanya perluasan penerapan ketentuan tersebut.
- “Jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap” menunjukkan bahwa perbuatan pidana dapat ditujukan kepada negara sekutu.
- “Atau berkaitan dengan negara sekutu” menunjukkan cakupan yang lebih luas daripada sekadar perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada negara tersebut.
- “Dalam Perang bersama” merupakan kondisi yang membatasi keberlakuan norma.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 215 harus dibaca bersama Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 KUHP.
Ketentuan tersebut membentuk suatu rangkaian norma mengenai perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan musuh, mata-mata, bantuan kepada musuh, sabotase kepentingan perang, dan perbuatan lain yang merugikan kepentingan negara dalam keadaan perang.
Pasal 215 kemudian memperluas penerapan rangkaian norma tersebut terhadap keadaan ketika perbuatan dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Dengan demikian, Pasal 215 tidak dapat diterapkan secara terpisah dari ketentuan yang dirujuknya.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, norma ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepentingan strategis negara sekutu tidak menjadi celah perlindungan hukum pidana ketika kepentingan negara-negara tersebut terintegrasi dalam suatu kepentingan pertahanan bersama.
Perlindungan tersebut mempunyai rasionalitas khusus dalam situasi perang karena tindakan yang merugikan sekutu dapat secara tidak langsung memperlemah posisi strategis Indonesia sendiri.
Namun, penafsiran teleologis tidak boleh memperluas norma pidana melampaui batas yang ditentukan undang-undang. Dalam hukum pidana berlaku prinsip:
nullum crimen sine lege stricta
Tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang dirumuskan secara ketat.
Analisis Komponen Norma
- Norma rujukan: Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 KUHP.
- Perbuatan: salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214.
- Objek atau keterkaitan: negara sekutu.
- Kondisi: terjadi dalam Perang bersama.
- Hubungan dengan negara sekutu: perbuatan dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu.
- Akibat normatif: ketentuan pidana Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 diberlakukan.
- Sifat norma: norma perluasan keberlakuan ketentuan pidana.
Unsur “Ketentuan Pidana sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214”
Unsur ini menunjukkan bahwa Pasal 215 bersifat referensial.
Artinya, untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan Pasal 215, terlebih dahulu harus ditentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur salah satu tindak pidana dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214.
Pasal 215 dengan demikian bukan dasar kriminalisasi yang berdiri sendiri, melainkan memperluas ruang penerapan norma yang telah ada.
Secara sederhana:
Pasal 210–214 → menentukan perbuatan pidana.
Pasal 215 → memperluas pihak atau kepentingan yang menjadi objek perlindungan.
Unsur “Berlaku Juga”
Frasa “berlaku juga” merupakan operative clause yang menentukan akibat hukum dari pasal ini.
Konsekuensinya, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur salah satu Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 dan dilakukan dalam konteks yang ditentukan Pasal 215, maka ketentuan pidana tersebut tetap dapat diterapkan meskipun objek perbuatan berkaitan dengan negara sekutu.
Unsur “Dilakukan terhadap atau Berkaitan dengan”
Terdapat dua konstruksi hubungan.
Pertama, “dilakukan terhadap”, yang menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dan negara sekutu.
Kedua, “berkaitan dengan”, yang mempunyai cakupan konseptual lebih luas karena tidak selalu mensyaratkan negara sekutu sebagai objek langsung perbuatan.
Namun, karena Pasal 215 merupakan norma pidana, frasa “berkaitan dengan” harus ditafsirkan secara ketat dan terukur. Tidak setiap hubungan yang bersifat tidak langsung dapat otomatis memenuhi unsur tersebut.
Harus terdapat hubungan faktual dan normatif yang cukup antara perbuatan dengan kepentingan negara sekutu dalam konteks perang bersama.
Unsur “Negara Sekutu”
“Negara sekutu” merupakan unsur penting karena menentukan pihak yang mendapatkan perluasan perlindungan berdasarkan Pasal 215.
Status sekutu tidak dapat semata-mata didasarkan pada hubungan diplomatik biasa.
Secara konseptual, allied state dalam konteks pasal ini harus dipahami dalam hubungannya dengan Perang bersama, sehingga terdapat suatu hubungan kerja sama atau keberpihakan dalam konflik bersenjata yang mempunyai konsekuensi terhadap kepentingan pertahanan.
Dengan demikian, hubungan diplomatik atau kerja sama ekonomi biasa tidak dengan sendirinya menjadikan suatu negara sebagai “negara sekutu” dalam pengertian Pasal 215.
Unsur “Dalam Perang Bersama”
Frasa ini merupakan circumstantial element, yaitu keadaan yang harus ada agar perluasan norma dapat diterapkan.
Tanpa adanya konteks perang bersama, Pasal 215 tidak dapat digunakan hanya karena terdapat hubungan tertentu dengan negara asing.
Karena itu, pembuktian mengenai status perang dan hubungan sekutu menjadi bagian penting dalam penerapan norma ini.
Hubungan Pasal 215 dengan Pasal 210 sampai dengan Pasal 214
Konstruksi sistematikanya dapat digambarkan sebagai berikut:
Pasal 210–214 → tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan perang dan musuh.
Pasal 215 → memperluas penerapan ketentuan tersebut terhadap negara sekutu dalam perang bersama.
Dengan demikian, Pasal 215 mempunyai fungsi ekstensi normatif, bukan menciptakan delik baru yang berdiri sendiri.
Asas Legalitas
Karena Pasal 215 memperluas penerapan norma pidana, penerapannya harus tunduk secara ketat pada asas legalitas.
Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege menghendaki agar seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan analogi atau perluasan yang melampaui batas rumusan undang-undang.
Oleh karena itu, istilah:
“negara sekutu”,
“Perang bersama”, dan
“berkaitan dengan”
harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menghasilkan extensive interpretation yang merugikan terdakwa.
Hal ini sejalan dengan prinsip in dubio pro reo, bahwa keraguan yang tidak dapat diselesaikan secara rasional dalam perkara pidana pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk memperberat posisi terdakwa.
Keterkaitan dengan Hukum Internasional
Pasal 215 juga mempunyai dimensi hukum internasional karena menggunakan konsep negara sekutu dan perang bersama.
Dalam penerapannya, status suatu konflik sebagai perang, hubungan antara negara yang berperang, serta status negara sekutu dapat bersinggungan dengan hukum internasional.
Namun, status hukum internasional tersebut tetap harus dihubungkan dengan konstruksi hukum pidana nasional. Hukum internasional tidak dapat digunakan secara bebas untuk menciptakan delik baru apabila tidak mempunyai dasar dalam hukum pidana nasional.
Permasalahan Hukum
Permasalahan utama Pasal 215 terletak pada kemungkinan luasnya interpretasi terhadap frasa “berkaitan dengan negara sekutu”.
Apabila ditafsirkan terlalu luas, hampir setiap tindakan yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan negara sekutu dapat berpotensi dimasukkan ke dalam ketentuan ini.
Dalam hukum pidana, konstruksi demikian harus dihindari karena bertentangan dengan tuntutan lex certa dan lex stricta.
Oleh sebab itu, harus terdapat hubungan yang cukup jelas antara perbuatan, kepentingan negara sekutu, dan konteks perang bersama.
Contoh Penerapan
Misalnya Indonesia berada dalam suatu perang bersama dengan Negara X sebagai negara sekutu. Dalam kondisi tersebut, seseorang melakukan salah satu perbuatan yang secara substantif memenuhi unsur Pasal 210 sampai dengan Pasal 214, dan perbuatan tersebut ditujukan terhadap kepentingan militer Negara X sebagai sekutu dalam perang bersama.
Berdasarkan Pasal 215, ketentuan pidana yang relevan dari Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 dapat diterapkan.
Sebaliknya, apabila Negara X hanya mempunyai hubungan diplomatik atau kerja sama ekonomi dengan Indonesia dan tidak terdapat konteks Perang bersama, Pasal 215 tidak dapat digunakan hanya berdasarkan hubungan tersebut.
Penutup
Pasal 215 KUHP merupakan norma perluasan keberlakuan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214. Ketentuan tersebut memperluas perlindungan hukum pidana terhadap kepentingan negara sekutu dalam Perang bersama, tetapi tidak menciptakan tindak pidana baru yang berdiri sendiri.
Kunci penerapannya terletak pada tiga hal, yaitu adanya perbuatan yang memenuhi salah satu Pasal 210 sampai dengan Pasal 214, adanya hubungan dengan negara sekutu, dan adanya konteks Perang bersama. Karena merupakan ketentuan pidana, seluruh unsur tersebut harus ditafsirkan secara ketat berdasarkan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege, lex certa, dan lex stricta.
Jika Anda menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman norma, Advokat Ahdan Ramdani menyediakan konsultasi, legal opinion, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan hukum dengan pendekatan technology-enabled legal services yang responsif terhadap kebutuhan hukum. Konsultasi dapat dilakukan melalui www.lawyer-ahdanramdani.com atau WhatsApp +62 857-0657-1577. Untuk informasi dan edukasi hukum lainnya, ikuti Facebook: Ahdan The Lawyer, Instagram: @ahdanthelawyer, TikTok: @ahdanthelawyer, Threads: @ahdanthelawyer, dan YouTube: @ahdanthelawyer.
