Pasal 62 ayat (1) KUHP menyatakan:
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) KUHP mengatur hubungan antara permohonan grasi dan pelaksanaan putusan pemidanaan, dengan menegaskan prinsip bahwa pengajuan grasi pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi putusan pidana. Norma ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara yuridis, pasal ini menegaskan bahwa setelah putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, negara tetap berwenang melaksanakan pidana meskipun terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi dipahami sebagai upaya hukum luar biasa yang bersifat kemurahan dari kepala negara, bukan sebagai instrumen yang secara otomatis menunda atau menggugurkan pelaksanaan pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan pidana tetap berjalan demi menjamin wibawa hukum dan mencegah penyalahgunaan mekanisme grasi sebagai sarana penundaan eksekusi.
Pengecualian secara tegas diberikan terhadap putusan pidana mati. Dalam hal ini, permohonan grasi menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati karena pidana tersebut bersifat tidak dapat diperbaiki apabila telah dilaksanakan. Penundaan ini mencerminkan prinsip kehati hatian yang tinggi serta penghormatan terhadap hak hidup sebagai hak asasi yang paling fundamental, sekaligus memberikan ruang bagi negara untuk menimbang secara matang permohonan grasi sebelum pelaksanaan pidana yang bersifat final dan irreversibel.
Dari perspektif sistem pemidanaan, pengaturan ini menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu kepastian dan ketegasan penegakan hukum di satu sisi, serta perlindungan hak asasi dan prinsip kemanusiaan di sisi lain. Negara tidak membiarkan proses pemidanaan terhenti tanpa batas akibat pengajuan grasi, namun tetap memberikan perlakuan khusus terhadap pidana mati karena karakteristiknya yang ekstrem.
Dengan demikian, Pasal 62 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa permohonan grasi pada prinsipnya tidak menghambat pelaksanaan putusan pidana, kecuali dalam hal pidana mati. Norma ini memperkuat kepastian hukum dalam eksekusi pidana, sekaligus menegaskan kehati hatian dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks pemidanaan paling berat.
