Pasal 1669 KUHPerdata menyatakan:
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini.
Penjelasan:
Pasal 1669 KUHPerdata memberikan pengecualian terhadap prinsip pelepasan hak milik secara penuh dalam hibah dengan memperbolehkan penghibah untuk tetap menikmati atau memungut hasil dari barang yang telah dihibahkan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun hak milik telah beralih kepada penerima hibah, penghibah masih dapat mempertahankan hak tertentu sepanjang hanya terbatas pada pemanfaatan hasil atau kenikmatan atas barang tersebut.
Hak untuk menikmati atau memungut hasil tersebut dapat diperjanjikan baik untuk kepentingan penghibah sendiri maupun untuk kepentingan pihak ketiga. Dengan demikian, penghibah dapat menghibahkan suatu benda tetapi tetap berhak menikmati manfaat ekonominya, misalnya tetap menempati rumah yang telah dihibahkan atau tetap menerima hasil sewa dari tanah yang dihibahkan.
Ketentuan ini pada hakikatnya merupakan penerapan lembaga hak pakai hasil atau vruchtgebruik, yaitu hak untuk menggunakan suatu benda milik orang lain serta menikmati hasilnya tanpa menjadi pemiliknya. Oleh karena itu, Pasal 1669 KUHPerdata mengharuskan agar pelaksanaan hak tersebut mengikuti ketentuan Bab X Buku Kedua KUHPerdata, yang mengatur mengenai hak pakai hasil, termasuk mengenai ruang lingkup penggunaan, kewajiban pemeliharaan, dan berakhirnya hak tersebut.
Secara sistematis, Pasal 1669 KUHPerdata memperlihatkan keseimbangan antara dua prinsip hukum hibah. Di satu sisi, Pasal 1668 melarang penghibah mempertahankan hak milik atas barang hibah, namun di sisi lain Pasal 1669 memperbolehkan penghibah mempertahankan hak untuk menikmati manfaat barang tersebut sepanjang tidak mengurangi hak milik penerima hibah.
Dengan demikian, Pasal 1669 KUHPerdata menegaskan bahwa dalam hibah hak milik harus beralih sepenuhnya kepada penerima hibah, tetapi hak menikmati hasil barang masih dapat diperjanjikan untuk tetap berada pada penghibah atau pihak lain, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus:
Seorang ayah bernama Darma menghibahkan sebidang tanah beserta rumah tinggal kepada anaknya, Andi, melalui suatu akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Dalam akta hibah tersebut dinyatakan bahwa hak milik atas tanah dan rumah beralih sepenuhnya kepada Andi sejak akta hibah ditandatangani. Akan tetapi, dalam akta yang sama juga diperjanjikan bahwa Darma tetap berhak menempati rumah tersebut dan menikmati hasil dari penyewaan sebagian bangunan selama hidupnya.
Setelah hibah dilakukan, Andi tercatat sebagai pemilik sah atas tanah dan rumah tersebut. Namun Darma tetap tinggal di rumah tersebut dan sesekali menyewakan satu kamar kepada pihak ketiga, di mana seluruh hasil sewa diterima oleh Darma sesuai dengan perjanjian hibah.
Beberapa tahun kemudian timbul perselisihan ketika Andi meminta Darma untuk mengosongkan rumah dengan alasan bahwa hak milik telah beralih kepadanya sebagai penerima hibah. Darma menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa dalam akta hibah telah diperjanjikan hak baginya untuk tetap menikmati hasil dan menggunakan rumah selama hidupnya.
Dalam keadaan demikian, berdasarkan Pasal 1669 KUHPerdata, Darma tetap berhak menempati rumah dan menikmati hasil penyewaan tersebut selama hidupnya, karena hak tersebut merupakan hak menikmati hasil yang secara sah diperjanjikan dalam akta hibah. Hak milik memang telah beralih kepada Andi, tetapi hak untuk menikmati manfaat ekonomi atas barang hibah tetap berada pada Darma sampai hak tersebut berakhir menurut hukum, misalnya karena Darma meninggal dunia.
Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa Pasal 1669 KUHPerdata memungkinkan adanya pemisahan antara hak milik yang berada pada penerima hibah dan hak menikmati hasil yang tetap berada pada penghibah, sepanjang hak tersebut diperjanjikan secara jelas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
