Pasal 191 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pendahuluan
Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana makar yang ditujukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus penyelenggara kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda dengan tindak pidana pembunuhan biasa, Pasal 191 KUHP mengkriminalisasi perbuatan makar (aanslag atau high treason) yang memiliki tujuan tertentu, yaitu membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, objek perlindungan pasal ini bukan hanya keselamatan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga keberlangsungan pemerintahan dan stabilitas negara.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 191 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan salah satu tujuan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Unsur utama pasal ini bukan semata-mata terletak pada adanya niat, melainkan pada adanya perbuatan makar yang menurut KUHP telah memasuki tahap pelaksanaan (begin van uitvoering). Dengan demikian, pasal ini merupakan delik terhadap keamanan negara (offence against state security) yang memberikan perlindungan maksimal terhadap keberlangsungan kekuasaan konstitusional.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 191 KUHP adalah melindungi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan yang sah serta menjaga stabilitas konstitusional negara. Presiden dan Wakil Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi, sehingga setiap serangan yang ditujukan untuk menghilangkan, membatasi kebebasan, atau melumpuhkan kemampuan mereka menjalankan pemerintahan dipandang sebagai ancaman langsung terhadap negara. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menetapkan ancaman pidana yang sangat berat sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum (rechtsbelang) yang sangat fundamental.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “melakukan makar” menunjukkan adanya tindakan nyata yang telah memasuki tahap pelaksanaan dan bukan sekadar niat atau persiapan.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 191 KUHP harus dibaca bersama ketentuan mengenai pengertian makar dalam KUHP, khususnya Pasal 167 KUHP, yang menentukan kapan suatu makar dianggap telah terjadi.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan melindungi keberlangsungan pemerintahan yang sah (continuity of constitutional government) dan keamanan negara (state security).
- Secara restriktif (restrictive interpretation), unsur makar harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak setiap tindakan yang bersifat kritis atau oposisi politik dapat dikualifikasikan sebagai makar tanpa terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana ini bersifat umum tanpa membedakan status kewarganegaraan maupun kedudukan pelaku.
- Frasa “melakukan Makar” mensyaratkan adanya tindakan yang telah memasuki tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum KUHP mengenai makar.
- Frasa “dengan maksud” menunjukkan adanya unsur kesengajaan (opzet) yang bersifat khusus (dolus specialis), yaitu tujuan tertentu yang harus dibuktikan.
- Frasa “membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden” mencakup tindakan yang ditujukan untuk menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden.
- Frasa “merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden” mencakup tindakan yang bertujuan menghilangkan kebebasan bergerak, seperti penculikan, penyanderaan, atau penahanan secara melawan hukum.
- Frasa “menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan” meliputi segala tindakan yang mengakibatkan Presiden atau Wakil Presiden kehilangan kemampuan menjalankan fungsi konstitusionalnya, baik secara fisik maupun melalui cara lain yang memenuhi unsur pidana.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 191 KUHP memiliki hubungan erat dengan Pasal 167 KUHP yang memberikan definisi mengenai makar, sehingga unsur “melakukan makar” dalam pasal ini harus dipahami berdasarkan ketentuan tersebut. Selain itu, pasal ini berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, serta ketentuan konstitusional mengenai kedudukan Wakil Presiden. Dalam konteks yang lebih luas, pasal ini merupakan bagian dari rezim tindak pidana terhadap keamanan negara yang bertujuan menjaga keberlangsungan pemerintahan konstitusional.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 191 KUHP memerlukan pembuktian mengenai adanya tindakan makar yang telah memasuki tahap pelaksanaan, bukan sekadar perencanaan atau keinginan. Penuntut umum juga harus membuktikan adanya maksud khusus untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan kemampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan. Mengingat ancaman pidananya sangat berat, pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana harus dilakukan secara ketat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang paling sering muncul adalah membedakan antara makar dengan perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen), percobaan (poging), atau tindakan politik yang masih berada dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Selain itu, frasa “menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan” dapat menimbulkan perdebatan mengenai ruang lingkup ketidakmampuan yang dimaksud. Oleh karena itu, penafsiran terhadap pasal ini harus dilakukan secara ketat agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivitas politik yang sah.
Contoh Kasus
Sekelompok orang merencanakan dan mulai melaksanakan serangan bersenjata terhadap Presiden ketika sedang menjalankan kunjungan kenegaraan dengan tujuan membunuh Presiden dan mengambil alih kekuasaan negara. Para pelaku telah membawa senjata, memasuki lokasi pelaksanaan kegiatan, dan memulai tindakan yang secara nyata mengarah pada pelaksanaan rencana tersebut, meskipun serangan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan. Dalam keadaan demikian, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 KUHP apabila terbukti telah memasuki tahap pelaksanaan dan dilakukan dengan maksud sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan undang-undang.
- Asas lex certa, yaitu unsur makar harus ditafsirkan secara tegas dan tidak diperluas melalui analogi.
- Asas perlindungan negara (state protection principle), yaitu negara berwenang memberikan perlindungan hukum terhadap penyelenggara kekuasaan negara demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.
- Asas perlindungan keamanan negara (state security principle), yaitu tindak pidana yang mengancam eksistensi pemerintahan memperoleh perlindungan khusus melalui ancaman pidana yang lebih berat.
- Asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu penerapan ancaman pidana yang sangat berat harus disertai pembuktian yang sangat ketat terhadap seluruh unsur tindak pidana.
Penutup
Pasal 191 KUHP merupakan salah satu ketentuan terpenting dalam rezim tindak pidana terhadap keamanan negara karena memberikan perlindungan pidana terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi. Melalui pengaturan mengenai makar yang bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan kemampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan, pasal ini bertujuan menjaga stabilitas konstitusional dan keberlangsungan negara. Mengingat ancaman pidananya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling lama dua puluh tahun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip due process of law.
