Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
2. Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:
a. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
d. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
e. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
f. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
h. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
j. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
k. janji yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
Dalam Pasal 10 ayat (2) UUHT, diatur bahwa di dalam APHT dapat dicantumkan sejumlah janji-janji tambahan antara pemberi Hak Tanggungan (debitur) dengan pemegang Hak Tanggungan (kreditur). Janji-janji ini bersifat pelengkap yang memperkuat posisi kreditur sekaligus mengatur kewajiban debitur dalam mengelola objek jaminan.
- Pembatasan hak menyewakan
Debitur dapat dibatasi kewenangannya untuk menyewakan objek Hak Tanggungan, menentukan atau mengubah jangka waktu sewa, maupun menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis dari kreditur. Hal ini dimaksudkan agar objek jaminan tidak kehilangan nilai ekonomis atau tidak terikat pihak ketiga secara merugikan kreditur.
- Pembatasan perubahan objek
Debitur tidak boleh mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis kreditur. Tujuannya adalah menjaga agar nilai dan fungsi objek jaminan tetap terpelihara.
- Kewenangan mengelola objek
Kreditur dapat diberikan kewenangan mengelola objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri apabila debitur cidera janji. Dengan ini, kreditur dapat mengambil tindakan langsung untuk mengamankan jaminan.
- Kewenangan menyelamatkan objek
Kreditur diberi hak untuk menyelamatkan objek Hak Tanggungan apabila diperlukan, baik untuk pelaksanaan eksekusi maupun mencegah hapusnya atau dibatalkannya hak atas tanah karena kelalaian debitur.
- Hak menjual atas kekuasaan sendiri
Kreditur pertama dapat diberikan hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi. Janji ini disebut “beding van eigenmachtige verkoop” yang mempercepat eksekusi tanpa harus melalui gugatan panjang.
- Larangan pembersihan hak tanggungan
Kreditur pertama dapat berjanji untuk tidak membersihkan (menghapus) Hak Tanggungan dari objek tersebut, sehingga tetap melekat sampai utang dilunasi.
- Larangan pelepasan hak atas tanah
Debitur tidak boleh melepaskan haknya atas tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis kreditur, untuk menjaga agar objek jaminan tidak hilang.
- Hak atas ganti rugi pencabutan hak
Apabila tanah dicabut untuk kepentingan umum, kreditur berhak memperoleh sebagian atau seluruh ganti rugi yang diterima debitur untuk melunasi piutang.
- Hak atas klaim asuransi
Jika objek Hak Tanggungan diasuransikan, kreditur berhak memperoleh sebagian atau seluruh uang klaim asuransi untuk melunasi piutang.
- Kewajiban mengosongkan objek
Debitur berjanji akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada saat eksekusi dilakukan, agar proses lelang dan penyerahan kepada pembeli tidak terhambat.
- Janji lain menurut Pasal 14 ayat (4)
Janji tambahan lain yang terkait dengan Pasal 14 ayat (4), yaitu kewajiban untuk mencantumkan pernyataan mengenai kedudukan Hak Tanggungan dalam sertipikat tanah.
