Pasal 26 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:
Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
Penjelasan:
Pasal 26 ayat (2) mengatur mengenai pihak yang berwenang mengajukan pengaduan apabila korban tindak pidana aduan berada dalam pengampuan, namun pengampu tidak dapat bertindak. Ketentuan ini muncul karena dalam perkara tindak pidana aduan, kewenangan mengadukan sangat penting untuk menentukan apakah proses hukum dapat berjalan atau tidak. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, penuntutan tidak bisa dilakukan.
Ayat ini menetapkan bahwa apabila pengampu tidak ada, misalnya karena telah meninggal, tidak mampu menjalankan fungsi pengampuan, atau tidak ditunjuk, maka kewenangan untuk mengajukan pengaduan dialihkan kepada suami atau istri korban. Suami atau istri dianggap sebagai pihak terdekat secara hukum dan sosial yang dapat mewakili kepentingan korban dengan tepat.
Apabila korban tidak memiliki suami atau istri, maka kewenangan tersebut beralih kepada keluarga sedarah dalam garis lurus. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis lurus adalah orang tua atau anak dari korban. Mereka memiliki hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap perlindungan korban sehingga dapat diberi kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, ketentuan ini memastikan bahwa korban tindak pidana aduan yang berada di bawah pengampuan tetap memperoleh perlindungan hukum, sekaligus menjamin adanya pihak yang sah untuk memulai proses penegakan hukum ketika pengampu tidak dapat bertindak atau justru menjadi pihak yang harus diadukan.
