Pasal 197 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pendahuluan
Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut berbagai bentuk informasi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Ketentuan ini merupakan salah satu instrumen hukum pidana yang bertujuan melindungi kepentingan strategis negara dari tindakan yang berpotensi membahayakan sistem pertahanan nasional. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup dokumen tertulis, tetapi juga berbagai bentuk informasi visual dan teknis yang dapat dimanfaatkan untuk mengancam keamanan negara.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 197 KUHP mengkriminalisasi serangkaian perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan terhadap berbagai informasi yang berhubungan dengan kepentingan pertahanan negara. Larangan tersebut tidak mensyaratkan bahwa informasi telah disebarluaskan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana lain, melainkan cukup dengan terbuktinya perbuatan membuat, mengumpulkan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut objek yang dilindungi tanpa hak. Dengan demikian, pasal ini merupakan ketentuan yang bersifat preventif untuk mencegah kebocoran informasi strategis yang dapat membahayakan pertahanan negara.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 197 KUHP adalah melindungi informasi yang memiliki nilai strategis bagi sistem pertahanan negara agar tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Pembentuk undang-undang memandang bahwa penguasaan informasi pertahanan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan, keamanan nasional, dan kemampuan pertahanan negara. Oleh karena itu, perlindungan diberikan sejak tahap penguasaan informasi tanpa harus menunggu timbulnya kerugian nyata bagi negara.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “tanpa wewenang” menunjukkan bahwa larangan hanya berlaku terhadap orang yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan untuk menguasai informasi tersebut.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 197 KUHP harus dibaca bersama ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara dalam Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia negara dan pertahanan negara.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan informasi strategis yang dapat mengganggu sistem pertahanan nasional.
- Secara fungsional, pasal ini memberikan perlindungan terhadap informasi pertahanan tanpa membedakan media penyimpanannya, sepanjang informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi setiap subjek hukum tanpa membedakan kewarganegaraan atau statusnya.
- Frasa “tanpa wewenang” merupakan unsur yang menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak, izin, atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Frasa “membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut” menunjukkan berbagai bentuk perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sebagai unsur tindak pidana.
- Frasa “gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video” menunjukkan bahwa objek yang dilindungi mencakup berbagai bentuk informasi visual.
- Frasa “pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain” memperluas cakupan objek hingga meliputi informasi teknis, catatan, peta, data, maupun petunjuk yang memiliki nilai strategis.
- Frasa “mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara” merupakan unsur yang membatasi bahwa objek tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan kepentingan pertahanan negara.
- Frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” menunjukkan ancaman pidana alternatif berupa pidana penjara atau pidana denda.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 197 KUHP berkaitan erat dengan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara dalam Bab I Buku Kedua KUHP. Selain itu, penerapannya juga berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengatur penyelenggaraan sistem pertahanan negara, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya mengenai penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam perkara tertentu, ketentuan ini juga dapat berkaitan dengan peraturan mengenai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 197 KUHP dapat diterapkan terhadap orang yang tanpa kewenangan menyimpan peta instalasi militer, membuat dokumentasi rinci mengenai fasilitas pertahanan yang bersifat terbatas, atau mengumpulkan data teknis mengenai objek pertahanan negara tanpa izin yang sah. Namun demikian, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa informasi tersebut memang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara dan bahwa pelaku tidak memiliki kewenangan untuk menguasainya. Penerapan pasal ini juga harus memperhatikan keseimbangan dengan kebebasan memperoleh informasi, kegiatan jurnalistik, penelitian ilmiah, maupun aktivitas akademik yang dilakukan berdasarkan hukum.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan batas mengenai informasi yang dapat dikategorikan sebagai berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara, terutama ketika informasi tersebut juga tersedia secara terbatas di ruang publik. Selain itu, sering timbul perdebatan mengenai unsur “tanpa wewenang”, khususnya apabila seseorang memperoleh informasi tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas profesinya. Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan pertahanan negara dan penghormatan terhadap kebebasan memperoleh informasi yang dijamin oleh hukum.
Contoh Kasus
Seseorang tanpa izin memasuki kawasan terbatas di sekitar instalasi militer dan membuat dokumentasi berupa foto, video, serta sketsa yang memuat posisi bangunan, jalur akses, dan sistem pengamanan. Seluruh dokumentasi tersebut kemudian disimpan dalam media penyimpanan pribadi. Apabila terbukti bahwa informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara dan pelaku tidak memiliki kewenangan untuk membuat maupun menyimpannya, perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 197 KUHP meskipun informasi tersebut belum disebarluaskan kepada pihak lain.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
- Asas perlindungan keamanan negara, yaitu negara berwenang melindungi informasi strategis yang berkaitan dengan pertahanan nasional.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu objek dan perbuatan yang dilarang telah dirumuskan secara limitatif dalam undang-undang.
- Asas proporsionalitas, yaitu penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kepentingan pertahanan negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
- Asas pencegahan (preventive protection), yaitu hukum pidana digunakan untuk mencegah ancaman terhadap keamanan negara sebelum menimbulkan akibat yang lebih luas.
Penutup
Pasal 197 KUHP merupakan ketentuan yang memberikan perlindungan preventif terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Dengan mengkriminalisasi penguasaan informasi strategis yang dilakukan tanpa kewenangan, ketentuan ini bertujuan menjaga kerahasiaan dan keamanan sistem pertahanan nasional dari potensi penyalahgunaan. Meskipun demikian, penerapannya harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan unsur “tanpa wewenang” dan hubungan informasi tersebut dengan kepentingan pertahanan negara, sehingga perlindungan terhadap keamanan nasional tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
