Pasal 66 KUHP menyatakan:
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 66 KUHP mengatur secara rinci mengenai jenis, fungsi, dan penerapan pidana tambahan sebagai pelengkap pidana pokok dalam sistem pemidanaan. Norma ini menegaskan bahwa pidana tambahan bukanlah sanksi yang berdiri sendiri, melainkan instrumen hukum yang digunakan untuk menyempurnakan efek pemidanaan apabila pidana pokok belum memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Ayat (1) merinci bentuk bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan, yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, serta pemenuhan kewajiban adat setempat. Ragam pidana tambahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian, perlindungan kepentingan publik, serta penghormatan terhadap nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2) menegaskan prinsip subsidiaritas pidana tambahan, yaitu bahwa pidana tambahan hanya dikenakan apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Ketentuan ini mencegah penggunaan pidana tambahan secara berlebihan dan memastikan bahwa setiap sanksi dijatuhkan secara proporsional dan beralasan.
Ayat (3) memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menjatuhkan satu atau lebih jenis pidana tambahan sesuai dengan kebutuhan konkret perkara. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian sanksi dengan karakter tindak pidana, kondisi pelaku, serta kepentingan korban dan masyarakat.
Ayat (4) menegaskan bahwa pidana tambahan juga berlaku terhadap percobaan dan pembantuan dengan jenis yang sama sebagaimana tindak pidana yang selesai dilakukan. Ketentuan ini mencerminkan konsistensi pertanggungjawaban pidana, bahwa meskipun tindak pidana belum sempurna atau dilakukan dengan peran terbatas, konsekuensi pidana tambahan tetap dapat dikenakan.
Ayat (5) mengatur secara khusus penerapan pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas. Norma ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum khusus yang berlaku bagi TNI, dengan tetap menempatkan pemidanaan dalam kerangka peraturan perundang undangan yang mengatur disiplin dan pertanggungjawaban prajurit.
Dengan demikian, Pasal 66 KUHP menegaskan kedudukan pidana tambahan sebagai instrumen pemidanaan yang bersifat melengkapi, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pengaturan ini memperkuat fleksibilitas dan efektivitas pemidanaan, sekaligus menjaga proporsionalitas dan kepastian hukum.
