Penjelasan Pasal 75 KUHP: Pidana Pengawasan sebagai Alternatif Pelaksanaan Pidana Penjara

Pasal 75 KUHP menyatakan:

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.

Penjelasan Pasal 75 KUHP:

Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang sempa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek uan Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini mempakan altematif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat siliatnya.

Penjelasan:

Pasal 75 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kemungkinan penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Norma ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang berorientasi pada pengurangan penggunaan pidana penjara, khususnya terhadap tindak pidana yang tidak tergolong berat.

Secara normatif, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan apabila hakim, setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 serta kebijakan pembatasan penjatuhan pidana penjara dalam Pasal 70, menilai bahwa pemidanaan tidak harus dilaksanakan dalam bentuk pemenjaraan. Dengan demikian, pidana pengawasan bukan hak otomatis terdakwa, melainkan hasil penilaian yudisial yang komprehensif terhadap sifat perbuatan dan pribadi pelaku.

Dalam penjelasan resminya ditegaskan bahwa pidana pengawasan memang dikualifikasikan sebagai pidana pokok, namun pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara. Artinya, secara konseptual pelaku tetap dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, tetapi pelaksanaannya tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Model ini menempatkan terpidana dalam status pembinaan di luar penjara dengan pengawasan aparat yang berwenang, disertai kewajiban kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.

Pidana pengawasan dilaksanakan dalam bentuk pembinaan di luar lembaga, yang memiliki kemiripan dengan konsep pidana penjara bersyarat dalam Wetboek van Strafrecht warisan kolonial. Dalam praktiknya, terpidana tetap menjalani kehidupan di tengah masyarakat, namun berada dalam kontrol hukum, baik melalui kewajiban melapor, pembatasan aktivitas tertentu, maupun keharusan mengikuti program pembinaan.

Karakter alternatif pidana pengawasan menegaskan bahwa pidana ini tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat, melainkan bagi pelaku yang tingkat kesalahannya relatif lebih ringan, tidak menimbulkan dampak sosial yang luas, serta masih memiliki prospek pembinaan tanpa harus dipisahkan dari lingkungan sosialnya. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang tidak semata menekankan pembalasan, tetapi juga rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan residivisme.

Dengan demikian, Pasal 75 KUHP mencerminkan pergeseran kebijakan kriminal dari dominasi pemenjaraan menuju model pemidanaan yang lebih adaptif dan humanistik, dengan menempatkan pidana pengawasan sebagai instrumen korektif yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan masa depan pelaku.