Pasal 190 KUHP menyatakan:
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pendahuluan
Pasal 190 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana berupa pernyataan keinginan di muka umum untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Ketentuan ini merupakan bagian dari Bab mengenai Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara sekaligus menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbeda dengan Pasal 188 KUHP yang berfokus pada penyebaran ajaran tertentu dan Pasal 189 KUHP yang mengatur pendirian atau hubungan dengan organisasi tertentu, Pasal 190 KUHP secara khusus mengkriminalisasi pernyataan kehendak yang disampaikan kepada publik untuk menghapus atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 190 KUHP menetapkan bahwa setiap orang yang secara terbuka menyatakan keinginannya untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dapat dipidana, tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa tujuan tersebut telah diwujudkan. Dengan demikian, ayat (1) merupakan delik formil (formeel delict) yang selesai pada saat pernyataan tersebut disampaikan di muka umum. Selanjutnya, ayat (2) mengatur pemberatan pidana (qualified offence) apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat berupa kerusuhan, kerugian harta kekayaan, luka berat, atau kematian.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 190 KUHP adalah memberikan perlindungan preventif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan mencegah berkembangnya pernyataan publik yang secara eksplisit menghendaki penghapusan atau penggantian ideologi negara. Selain itu, ketentuan ini bertujuan menjaga keamanan nasional, ketertiban umum (public order), dan stabilitas sosial dengan memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila pernyataan tersebut menimbulkan akibat yang merugikan masyarakat.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “menyatakan keinginannya” menunjukkan adanya pernyataan kehendak (expression of intent) yang disampaikan secara sadar kepada publik.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 190 KUHP harus dibaca bersama Pasal 188 dan Pasal 189 KUHP sebagai satu kesatuan pengaturan mengenai perlindungan terhadap ideologi negara.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan mencegah berkembangnya gerakan yang mengarah pada penghapusan atau penggantian dasar negara melalui penyampaian pernyataan secara terbuka.
- Secara restriktif (restrictive interpretation), unsur “menyatakan keinginan” harus ditafsirkan secara ketat agar tidak mencakup kajian akademik, diskusi ilmiah, kritik konstitusional, maupun ekspresi yang tidak memiliki tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Ayat (1) mengatur tindak pidana berupa pernyataan di muka umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media apa pun, yang berisi keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
- Frasa “Di Muka Umum” menunjukkan bahwa pernyataan tersebut harus dapat diketahui oleh masyarakat luas, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, media cetak, atau media digital.
- Frasa “meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara” merupakan tujuan yang menjadi objek dari pernyataan pelaku.
- Ayat (2) huruf a mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian terhadap harta kekayaan.
- Ayat (2) huruf b mengatur pemberatan pidana apabila kerusuhan tersebut menyebabkan seseorang menderita luka berat.
- Ayat (2) huruf c mengatur ancaman pidana paling berat apabila kerusuhan yang timbul mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 190 KUHP memiliki hubungan erat dengan Pasal 188 dan Pasal 189 KUHP yang sama-sama mengatur tindak pidana terhadap ideologi negara. Selain itu, ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berpendapat sekaligus memperbolehkan pembatasannya berdasarkan undang-undang untuk melindungi keamanan negara, ketertiban umum, dan hak orang lain. Dalam konteks historis, pengaturan ini juga memiliki keterkaitan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 190 KUHP mensyaratkan pembuktian bahwa pelaku benar-benar telah menyatakan keinginannya di muka umum untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Untuk menerapkan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam ayat (2), penuntut umum juga harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara pernyataan tersebut dengan kerusuhan, kerugian harta kekayaan, luka berat, atau kematian yang terjadi. Oleh karena itu, keberadaan akibat tidak dapat diasumsikan, tetapi harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah membedakan antara pernyataan yang benar-benar merupakan keinginan untuk menghapus Pancasila dengan kritik terhadap penyelenggaraan negara atau diskusi mengenai perubahan konstitusi yang masih berada dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Selain itu, pembuktian hubungan kausal antara pernyataan pelaku dengan kerusuhan atau akibat lainnya sering kali menjadi persoalan yang kompleks, terutama apabila kerusuhan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Oleh karena itu, penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan asas legalitas, asas lex certa, dan prinsip proporsionalitas.
Contoh Kasus
Seorang tokoh menyampaikan pidato dalam sebuah rapat umum yang disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media sosial. Dalam pidato tersebut, ia secara tegas menyatakan keinginannya agar Pancasila dihapus sebagai dasar negara dan diganti dengan ideologi lain. Setelah pidato tersebut tersebar luas, sebagian massa melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerusuhan, perusakan sejumlah bangunan, serta mengakibatkan beberapa orang mengalami luka berat. Apabila dapat dibuktikan bahwa kerusuhan tersebut merupakan akibat dari pernyataan pelaku, maka selain memenuhi unsur Pasal 190 ayat (1), pelaku juga dapat dikenai pemberatan pidana berdasarkan Pasal 190 ayat (2) huruf b KUHP.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
- Asas lex certa, yaitu rumusan tindak pidana harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap perbuatan yang tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
- Asas perlindungan ideologi negara (protection of state ideology principle), yaitu negara berwenang melindungi Pancasila sebagai dasar negara melalui instrumen hukum pidana.
- Asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan tujuan perlindungan kepentingan konstitusional.
- Asas kausalitas (causality principle), yaitu pemberatan pidana berdasarkan akibat hanya dapat diterapkan apabila terdapat hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan antara perbuatan pelaku dan akibat yang timbul.
Penutup
Pasal 190 KUHP merupakan instrumen hukum pidana yang memberikan perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan mengkriminalisasi pernyataan terbuka yang menghendaki peniadaan atau penggantian Pancasila. Ketentuan ini menggunakan sistem pemberatan pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerugian harta kekayaan hingga meninggalnya orang lain. Oleh karena itu, penerapan Pasal 190 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan pembuktian terhadap unsur perbuatan, maksud, dan hubungan kausal dengan akibat yang terjadi, sehingga tujuan melindungi ideologi negara dapat dicapai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
