Pasal 25 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan Hak Tanggungan kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-undang ini dan dalam penerapannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal ini berfungsi sebagai aturan peralihan. Intinya, peraturan perundang-undangan yang sebelumnya mengatur tentang pembebanan Hak Tanggungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Namun, terdapat pengecualian terhadap ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 29, yang secara tegas dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dengan ketentuan ini, ada jaminan bahwa tidak terjadi kekosongan hukum dalam praktik pembebanan Hak Tanggungan setelah UU No. 4 Tahun 1996 diundangkan. Sebelum peraturan pelaksanaan yang baru ditetapkan, maka aturan lama masih bisa digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan UU Hak Tanggungan. Jadi, aturan lama berfungsi sebagai “pengisi sementara” sampai lahirnya aturan pelaksana yang lebih spesifik.
Pasal ini menegaskan prinsip kesinambungan hukum (legal continuity). Artinya, meskipun ada undang-undang baru, proses administrasi dan praktik hukum tetap dapat berjalan dengan mengacu pada peraturan lama, selama tidak bertentangan dengan ketentuan pokok dalam UU Hak Tanggungan. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjamin bagi para pihak, baik kreditor maupun debitor.
