Pasal 55 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 55 KUHP mengandung prinsip fundamental dalam hukum pidana mengenai batas penggunaan alasan peniadaan pidana, khususnya dalam konteks adanya rekayasa atau kesengajaan dari pelaku untuk menciptakan keadaan yang seolah olah membenarkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, pasal ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana apabila keadaan yang dijadikan dasar alasan peniadaan pidana justru ditimbulkan secara sengaja oleh pelaku itu sendiri. Dengan kata lain, hukum pidana menolak penggunaan alasan pembenar atau pemaaf yang lahir dari perbuatan manipulatif, rekayasa, atau itikad tidak baik dari pelaku tindak pidana.
Prinsip ini berfungsi untuk menjaga integritas dan rasionalitas sistem pertanggungjawaban pidana. Alasan peniadaan pidana, seperti keadaan darurat, pembelaan terpaksa, atau kondisi tertentu yang meniadakan kesalahan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk melindungi orang yang benar benar berada dalam situasi objektif yang tidak dapat dihindari. Apabila keadaan tersebut sengaja diciptakan oleh pelaku, maka secara moral dan yuridis pelaku tetap layak dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam praktik, ketentuan ini relevan misalnya ketika seseorang dengan sengaja memprovokasi suatu situasi berbahaya agar dapat mengklaim pembelaan terpaksa, atau secara sadar menciptakan kondisi tertentu untuk menghindari pemidanaan. Pasal 55 KUHP menutup celah penyalahgunaan hukum semacam ini, dengan menegaskan bahwa niat awal dan peran aktif pelaku dalam menciptakan keadaan tersebut menjadi faktor penentu tetap adanya pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, Pasal 55 KUHP mencerminkan asas itikad baik dalam hukum pidana serta menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak diberikan kepada pelaku yang secara sengaja memanipulasi keadaan untuk menghindari konsekuensi perbuatannya. Norma ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum, karena memastikan bahwa alasan peniadaan pidana hanya berlaku bagi keadaan yang lahir secara wajar dan tidak direkayasa oleh pelaku tindak pidana itu sendiri.
