Pasal 86 KUHP: Pidana Tambahan dalam Bentuk Pencabutan Hak

Pasal 86 KUHP menyatakan:

Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.

Penjelasan:

Pasal 86 KUHP mengatur bahwa selain pidana pokok, seseorang dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Pencabutan hak ini dimaksudkan untuk membatasi kemampuan terpidana dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosial, politik, atau profesional tertentu sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, efek hukum dari tindak pidana tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memiliki implikasi terhadap posisi sosial dan partisipasi terpidana dalam masyarakat.

Secara rinci, hak-hak yang dapat dicabut mencakup beberapa kategori. Pertama, hak memegang jabatan publik, baik secara umum maupun jabatan tertentu. Pencabutan ini meniadakan kesempatan terpidana untuk menduduki posisi yang memiliki kewenangan publik dan mengambil keputusan strategis dalam pemerintahan atau lembaga publik. Kedua, hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dapat dicabut, sehingga terpidana tidak dapat bergabung atau tetap aktif dalam institusi yang memerlukan integritas tinggi dan disiplin khusus.

Ketiga, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan lain yang diatur peraturan perundang-undangan dapat dicabut, membatasi partisipasi politik terpidana. Keempat, hak menjadi wali, wali pengawas, atau pengampu atas orang yang bukan anaknya sendiri dapat dicabut, sehingga terpidana kehilangan kewenangan hukum untuk mengurus atau mengawasi pihak lain. Kelima, hak menjalankan Kekuasaan Ayah, perwalian, atau pengampuan atas anak sendiri juga termasuk dalam pencabutan, yang membatasi pengasuhan dan pengawasan langsung terhadap anak-anaknya.

Selain itu, pencabutan hak dapat mencakup hak menjalankan profesi tertentu. Hal ini penting terutama jika profesi tersebut memerlukan integritas khusus yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan. Terakhir, hak memperoleh pembebasan bersyarat dapat dicabut, sehingga terpidana harus menjalani pidana pokok secara penuh sesuai putusan pengadilan.

Secara keseluruhan, ketentuan Pasal 86 KUHP mencerminkan asas pertanggungjawaban sosial dan hukum. Pelanggaran hukum tertentu tidak hanya menimbulkan sanksi penjara atau denda, tetapi juga pembatasan hak-hak yang dapat memengaruhi masyarakat. Dengan demikian, pencabutan hak-hak tertentu menjadi alat hukum yang efektif untuk memastikan bahwa terpidana tidak menimbulkan risiko atau kerugian tambahan bagi publik.