Pasal 89 KUHP menyatakan:
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Penjelasan:
Pasal 89 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur mengenai batasan penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu yang harus dipahami dalam kaitannya dengan ketentuan mengenai jenis pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHP. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencabutan hak bukan merupakan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan secara bebas oleh hakim, melainkan hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang undang. Dengan demikian, norma tersebut berfungsi sebagai pembatas yang dimaksudkan untuk menjaga proporsionalitas pemidanaan sekaligus mencegah penggunaan pencabutan hak secara berlebihan terhadap terpidana.
Rumusan Pasal 89 KUHP diawali dengan frasa kecuali ditentukan lain oleh undang undang, yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut merupakan norma umum yang tetap membuka kemungkinan adanya pengaturan khusus dalam undang undang lain. Dengan konstruksi demikian, pencabutan hak tertentu dapat diatur secara lebih luas atau lebih spesifik dalam undang undang di luar KUHP sepanjang pengaturannya dinyatakan secara tegas. Pendekatan ini sejalan dengan arah pembentukan hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan hak individu serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Pasal 89 KUHP menentukan bahwa pencabutan hak dapat dijatuhkan apabila pelaku dipidana karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan. Ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa jabatan mengandung unsur kepercayaan publik yang menimbulkan kewajiban hukum tertentu bagi pemegangnya. Apabila kewajiban tersebut dilanggar melalui suatu tindak pidana, maka pelaku dapat dianggap tidak lagi layak untuk tetap memegang atau memperoleh jabatan yang sama pada masa yang akan datang. Dalam konteks demikian, pencabutan hak merupakan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan hilangnya kelayakan moral dan yuridis untuk menjalankan suatu jabatan.
Selain itu, pencabutan hak juga dapat dijatuhkan apabila pelaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Rumusan ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada tindak pidana jabatan dalam arti sempit karena tidak terbatas pada pejabat negara, melainkan juga dapat mencakup setiap orang yang memperoleh kewenangan tertentu berdasarkan kedudukan atau profesinya. Hubungan antara tindak pidana dan jabatan menjadi unsur penting yang harus dibuktikan, karena pencabutan hak hanya dapat dibenarkan apabila penyalahgunaan tersebut secara nyata berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki oleh pelaku.
Ketentuan Pasal 89 KUHP juga memungkinkan pencabutan hak dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau lebih. Kriteria ini menunjukkan bahwa pencabutan hak tidak hanya dikaitkan dengan penyalahgunaan jabatan, melainkan juga dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal tindak pidana memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi, pencabutan hak dapat dipandang sebagai instrumen perlindungan masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya kembali risiko yang sama di kemudian hari.
Dilihat dari sistem hukum pidana secara keseluruhan, ketentuan Pasal 89 KUHP mencerminkan pendekatan yang lebih selektif dan proporsional dalam penerapan pidana tambahan. Pencabutan hak ditempatkan sebagai sanksi yang bersifat aksesoir terhadap pidana pokok dan hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat hubungan yang rasional antara tindak pidana yang dilakukan dengan hak yang dicabut. Dengan pengaturan demikian, hakim dituntut untuk menunjukkan relevansi antara sifat tindak pidana dan pencabutan hak yang dijatuhkan, sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
