Pasal 143 KUHP: Titik Awal dan Penangguhan Kedaluwarsa Pelaksanaan Pidana
Pasal 143 KUHP menyatakan: (1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. (2) Apabila…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 143 KUHP menyatakan: (1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. (2) Apabila…
Pasal 142 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu…
Pasal 141 KUHP menyatakan: Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan….
Pasal 140 KUHP menyatakan: Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: Penjelasan: Pasal 140 KUHP mengatur mengenai berakhirnya kewenangan negara untuk…
Pasal 139 KUHP menyatakan: Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang…
Pasal 138 KUHP menyatakan: (1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. (2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud…
Pasal 137 KUHP menyatakan: Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi: a. Tindak Pidana pemalsuan…
Pasal 136 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: (2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,…
Pasal 135 KUHP menyatakan: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang…
Pasal 134 KUHP menyatakan: Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara…
Pasal 133 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta…
Pasal 132 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan…