Pasal 38 KUHAP: Keterangan Ahli dalam Proses Penyidikan
Pasal 38 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. (2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 38 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli. (2) Sebelum memberikan Keterangan Ahli…
Pasal 518 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘rumah yang bermebel’ atau ‘rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah. Pendahuluan Pasal 518…
Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan pihak lawannya, maka…
Pasal 177 KUHP menyatakan: Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal…
Pasal 37 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar…
Pasal 517 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perhiasan rumah’ meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai…
Pasal 137 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Masing-masing pihak boleh menuntut untuk melihat surat keterangan Pihak lawannya, yang harus diserahkan kepada…
Pasal 176 KUHP menyatakan: Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda. Pendahuluan Pasal 176 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)…
Pasal 36 KUHAP menyatakan: (1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/…
Pasal 516 Burgerlijk Wetboek menyatakan: lstilah ‘rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513…
Pasal 136 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak…
Pasal 135a. Het Herziene Indonesisch Reglement (s.d.t. dg. S. 1935-102.) menyatakan: (1) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang sudah…
Pasal 175 KUHP menyatakan: Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain…