Pasal 219 KUHP: Penyebarluasan Materi yang Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 219 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman…
