Pasal 1868 KUHPerdata: Pengertian dan Syarat Akta Otentik
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan…
Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Pendahuluan Pasal 1867…
Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan: Alat pembuktian meliputi: Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut. Pendahuluan Pasal 1866 KUHPerdata…
Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau…
Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia…
Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,…
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan…
Pasal 1237 KUHPerdata menyatakan: Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika…
Pasal 1236 KUHPerdata menyatakan: Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu…
Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan: Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai…
Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pendahuluan Pasal 1234…
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Pendahuluan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)…
Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika perkara itu sudah diselesaikan sedemikian rupa sehingga semua hal menjadi jelas, entah…