Pasal 91 KUHAP: Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah dalam Penetapan Tersangka
Makna Normatif Pasal Pasal 91 KUHAP menyatakan: “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” Ketentuan…
