Pasal 546 KUHPerdata: Berakhirnya Besit atas Barang Bergerak tanpa Kehendak Pemegangnya
Pasal 546 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 546 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang…
Pasal 545 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 545 KUHPerdata mengatur mengenai kehilangan besit (verlies van bezit) yang terjadi tanpa…
Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 164 HIR merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena…
Pasal 544 KUHPerdata menyatakan: Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya…
Pasal 543 KUHPerdata menyatakan: Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain. Makna Normatif Pasal…
Pasal 542 KUHPerdata menyatakan: Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak…
Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih…
Pasal 540 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan…
Pasal 539 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami…
Pasal 538 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya…
Pasal 537 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku…
Pasal 536 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan…
Pasal 535 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap…