Pasal 541 Burgerlijk Wetboek: Peralihan Besit kepada Ahli Waris karena Kematian
Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih…
Pasal 540 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan…
Pasal 539 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami…
Pasal 538 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya…
Pasal 537 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku…
Pasal 536 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan…
Pasal 535 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap…
Pasal 534 Burgerlijek Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya…
Pasal 533 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. Pendahuluan Pasal…
Pasal 532 Burgelijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya….
Pasal 531 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik…
Pasal 530 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. Pendahuluan Pasal 530…
Pasal 529 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan…