Pasal 521 Burgerlijk Wetboek: Penguasaan Negara atas Benda untuk Kepentingan Umum
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 521 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai…
Pasal 520 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya…
Pasal 519 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau…
Pasal 518 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘rumah yang bermebel’ atau ‘rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah. Pendahuluan Pasal 518…
Pasal 517 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perhiasan rumah’ meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai…
Pasal 516 Burgerlijk Wetboek menyatakan: lstilah ‘rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513…
Pasal 515 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘mebel’ atau ‘perabotan rumah tangga’ meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk…
Article 514 of the Burgerlijk Wetboek Article 514 of the Burgerlijk Wetboek (BW) provides: “The term ‘household goods’ includes all…
Pasal 514 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perkakas rumah’ meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali…
Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap…
Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’,…
Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: Penjelasan: Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW)…
Pasal 510 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang…