Pasal 14 ayat (2) KUHAP: Laporan dan Pengaduan Lisan dalam Proses Penyelidikan

Pasal 14 ayat (2) KUHAP menyatakan:

Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan Penyelidik.

Penjelasan:

Pasal 14 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme hukum penerimaan laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan, dengan menempatkan kewajiban aktif pada penyelidik untuk mencatat serta mengesahkan laporan tersebut melalui tanda tangan bersama antara pelapor atau pengadu dan penyelidik. Ketentuan ini berfungsi untuk menjamin bahwa laporan lisan memperoleh kedudukan hukum yang setara dengan laporan tertulis.

Secara normatif, kewajiban pencatatan oleh penyelidik menunjukkan bahwa laporan lisan tidak boleh dibiarkan sebagai keterangan informal semata. Penyelidik berkewajiban menuangkan substansi laporan secara lengkap dan objektif ke dalam bentuk tertulis, sehingga isi laporan tersebut memiliki kejelasan fakta, struktur, dan daya lacak administratif dalam proses hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, keharusan adanya tanda tangan dari pelapor atau pengadu dan penyelidik memiliki makna autentikasi dan konfirmasi bersama. Tanda tangan pelapor atau pengadu berfungsi sebagai pernyataan bahwa isi laporan yang dicatat telah sesuai dengan keterangan yang disampaikannya, sedangkan tanda tangan penyelidik menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi oleh pejabat yang berwenang. Mekanisme ini penting untuk mencegah perbedaan penafsiran atau sengketa mengenai isi laporan di kemudian hari.

Dari perspektif perlindungan hak masyarakat, pengaturan ini memberikan jaminan bahwa laporan yang disampaikan secara lisan tetap memperoleh perlindungan dan tindak lanjut hukum yang layak, tanpa mengurangi aspek pertanggungjawaban hukum dari pelapor. Sementara itu, bagi aparat penegak hukum, ketentuan ini menciptakan kepastian prosedural dan tertib administrasi dalam menerima serta memproses laporan masyarakat.

Dengan demikian, Pasal 14 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa laporan atau pengaduan lisan merupakan bagian sah dari mekanisme penegakan hukum pidana, sepanjang dicatat dan disahkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang undang, sebagai wujud penerapan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam tahap penyelidikan.