Hukum acara perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur tata cara penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Berikut adalah beberapa definisi hukum acara perdata menurut beberapa ahli:
- Sudikno Mertokusumo
- Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan serta cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
- R. Subekti
- R. Subekti mendefinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim, atau singkatnya hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara perdata di depan hakim serta cara hakim memberikan putusan.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya atau dilaksanakannya hukum perdata material.
- Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata
- Mereka berpendapat bahwa hukum acara perdata adalah serangkaian peraturan yang mengatur cara bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan bantuan alat-alat negara, sehingga dengan demikian peraturan tersebut dapat dijalankan secara sempurna.
- M. Yahya Harahap
- M. Yahya Harahap mendefinisikan hukum acara perdata sebagai serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan gugatan di muka pengadilan, cara memproses, memeriksa, dan memutuskan gugatan tersebut, serta cara melaksanakan putusan pengadilan.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata adalah bidang hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan, termasuk tata cara mengajukan gugatan, proses pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.