Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan.

Gugatan Waris

PersyaratanJumlah
Surat Gugatan WarisRangkap 5 (Lima)
Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa1 Lembar
Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan atau Desa1 Lembar
Salinan Akta Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang Sudah Meninggal1 Lembar
Alamat Jelas Para Pihak 
Biaya Panjar