Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan.
Gugatan Waris
Persyaratan | Jumlah |
Surat Gugatan Waris | Rangkap 5 (Lima) |
Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa | 1 Lembar |
Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan atau Desa | 1 Lembar |
Salinan Akta Kematian Pewaris dan Ahli Waris yang Sudah Meninggal | 1 Lembar |
Alamat Jelas Para Pihak | |
Biaya Panjar |