Penjelasan Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru: Penerapan Hukum dan Asas Lex Mitior

Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

Penjelasan:

Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru menegaskan prinsip “lex mitior” atau penerapan hukum yang lebih ringan bagi pelaku tindak pidana jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan. Artinya, apabila setelah seseorang melakukan suatu tindak pidana ternyata peraturan perundang-undangan yang baru memberikan ketentuan yang lebih menguntungkan baginya, maka aturan yang baru tersebutlah yang diberlakukan.

Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh diberlakukan secara memberatkan secara surut (retroaktif), kecuali untuk kepentingan pelaku. Prinsip ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena menjamin bahwa seseorang tidak akan dihukum dengan aturan yang lebih berat daripada yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Prinsip ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana bersifat dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku. Dengan diberlakukannya peraturan yang lebih ringan, negara menegaskan komitmennya terhadap asas keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Sebagai contoh:
Jika pada tahun 2024 seseorang dijatuhi hukuman berdasarkan aturan lama dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, lalu pada tahun 2025 keluar peraturan baru yang menurunkan ancaman pidana menjadi maksimal 7 tahun untuk tindak pidana yang sama, maka aturan yang baru harus diterapkan karena lebih menguntungkan bagi pelaku.

Dengan demikian, Pasal 3 ayat (1) menjadi landasan penting dalam memastikan penerapan hukum pidana yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan asas-asas hukum modern.