Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama:

  1. Modal Dasar dan Modal Disetor:
    • Sebelum Revisi: UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa modal dasar perseroan minimal Rp 50 juta, dengan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
    • Setelah Revisi: Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, ketentuan mengenai modal dasar ini diubah, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modal dasar untuk UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri perseroan.
  2. Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris:
    • Sebelum Revisi: Direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab yang ketat terkait dengan pengurusan dan pengawasan perseroan, termasuk tanggung jawab atas kerugian perseroan.
    • Setelah Revisi: Revisi UU No. 40 Tahun 2007 melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), memberikan perlindungan lebih kepada direksi dan komisaris yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Selain itu, terdapat ketentuan baru yang memungkinkan direksi untuk memperoleh pengampunan pajak.
  3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):
    • Sebelum Revisi: UU No. 40 Tahun 2007 mengatur bahwa RUPS harus dilakukan secara fisik dengan kehadiran pemegang saham.
    • Setelah Revisi: Melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, RUPS dapat dilakukan secara elektronik atau virtual, yang memudahkan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam rapat tanpa kehadiran fisik.
  4. Pendirian dan Pembubaran Perseroan:
    • Sebelum Revisi: Pendirian dan pembubaran perseroan diatur dengan persyaratan administratif yang cukup kompleks.
    • Setelah Revisi: Melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, proses pendirian dan pembubaran perseroan dipermudah dengan pengurangan persyaratan administratif dan pengenalan sistem elektronik untuk pendaftaran.
  5. Pemegang Saham Tunggal:
    • Sebelum Revisi: UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan minimal dua pemegang saham untuk mendirikan perseroan terbatas.
    • Setelah Revisi: UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengizinkan pendirian perseroan terbatas dengan pemegang saham tunggal untuk kategori UMKM.

Contoh Revisi atau Penggantian

Modal Dasar dan Modal Disetor:

  • Sebelum Revisi: Modal dasar minimal Rp 50 juta, dengan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  • Setelah Revisi: Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, modal dasar untuk UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS):

  • Sebelum Revisi: RUPS harus dilakukan secara fisik.
  • Setelah Revisi: Melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, RUPS dapat dilakukan secara virtual atau elektronik.

Pemegang Saham Tunggal:

  • Sebelum Revisi: Minimal dua pemegang saham.
  • Setelah Revisi: Melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perseroan terbatas dapat didirikan dengan pemegang saham tunggal untuk kategori UMKM.

Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian dan operasional perseroan terbatas, terutama untuk UMKM, serta untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.