Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional.
| Persyaratan | Jumlah |
| Salinan KTP Kedua Belah Pihak | 1 Lembar |
| Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan Posisi Hubungan Saudara dari Kedua Belah Pihak | 1 Lembar |
| Kedua Belah Pihak Menghadap Pejabat Kepaniteraan Secara Langsung (Tanda Tangan Surat Kuasa) | 1 Lembar |
