Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional.

PersyaratanJumlah
Salinan KTP Kedua Belah Pihak1 Lembar
Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan Posisi Hubungan Saudara dari Kedua Belah Pihak1 Lembar
Kedua Belah Pihak Menghadap Pejabat Kepaniteraan Secara Langsung (Tanda Tangan Surat Kuasa)1 Lembar