Penjelasan Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru: Batas dan Prinsip Living Law

Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:

“Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.”

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan batas dan prinsip penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law). Hukum masyarakat hanya berlaku di wilayah atau komunitas tempat hukum itu hidup dan selama tidak bertentangan dengan undang-undang nasional. Dengan kata lain, hukum hidup tidak boleh meniadakan atau melampaui ketentuan formal dalam undang-undang.

Selain itu, hukum yang hidup dalam masyarakat harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui secara internasional. Hal ini memastikan bahwa penerapan hukum adat atau norma sosial tetap menghormati prinsip-prinsip dasar negara dan standar hukum universal, sehingga tidak melanggar hak-hak individu atau norma internasional.

Sebagai contoh, dalam suatu komunitas adat, praktik denda sosial untuk pelanggaran tertentu dapat diterapkan sebagai hukum hidup, selama tidak bertentangan dengan undang-undang nasional, menghormati HAM, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) memberikan kerangka yang jelas agar hukum hidup dapat dijalankan secara adil dan konstitusional.