Berikut adalah periode perkembangan Hukum Perdata di Indonesia yang dilengkapi dengan informasi tentang tahun serta aturan yang berlaku:
1. Periode Hukum Adat (Sebelum 1602)
- Sebelum 1602: Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat Indonesia menggunakan hukum adat yang bersifat tidak tertulis dan diwariskan secara lisan. Hukum adat ini berlaku di setiap daerah dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk perdata.
2. Periode Hukum Kolonial Belanda (1602-1942)
- 1602-1811: Pada masa kekuasaan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), meskipun VOC membawa hukum Belanda, hukum adat tetap dominan. VOC lebih banyak fokus pada hukum dagang dan ekonomi.
- 1811-1816: Pendudukan Inggris di bawah Sir Thomas Stamford Raffles. Hukum yang berlaku adalah hukum Inggris, meskipun pengaruhnya tidak terlalu signifikan karena periode ini singkat.
- 1816-1848: Kembalinya pemerintahan kolonial Belanda. Hukum yang berlaku adalah hukum Belanda, namun belum dikodifikasi secara penuh.
- 1848-1942: Diberlakukannya Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada tahun 1848, yang masih menjadi dasar hukum perdata di Indonesia hingga sekarang. BW mengatur berbagai aspek hukum perdata seperti perikatan, benda, waris, dan perkawinan.
3. Periode Pendudukan Jepang (1942-1945)
- 1942-1945: Jepang menduduki Indonesia dan memberlakukan hukum militer. Namun, hukum sipil yang berasal dari Belanda masih tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan kepentingan pemerintahan pendudukan Jepang.
4. Periode Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan (1945-sekarang)
- 1945-1949: Masa Revolusi. Hukum yang berlaku adalah campuran antara hukum adat, hukum kolonial Belanda, dan peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
- 1950-1970: Masa penyesuaian. Pemerintah Indonesia mulai mengkaji ulang dan menyusun hukum-hukum baru yang lebih sesuai dengan kondisi nasional. Pada tahun 1960, diterbitkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menggantikan hukum agraria kolonial.
- 1970-sekarang: Modernisasi dan Kodifikasi. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi untuk memperbarui sistem hukum perdata. Beberapa aturan penting yang dikeluarkan antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur tentang perkawinan bagi semua warga negara Indonesia, menggantikan aturan yang ada dalam BW.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Mengatur tentang hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Mengatur tentang jaminan fidusia sebagai bentuk pengikatan jaminan atas benda bergerak.
Meski demikian, banyak aturan dalam BW/KUHPerdata masih tetap digunakan hingga sekarang, sambil menunggu kodifikasi dan penyusunan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia.