Pasal 14 ayat (1) KUHAP menyatakan:
Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
Penjelasan:
Pasal 14 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur syarat formil yang harus dipenuhi dalam pengajuan laporan atau pengaduan yang dilakukan secara tertulis, yaitu adanya tanda tangan dari pelapor atau pengadu. Ketentuan ini berfungsi untuk menjamin kejelasan identitas, keabsahan, dan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Secara normatif, keharusan adanya tanda tangan menunjukkan bahwa laporan atau pengaduan tertulis bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan pernyataan kehendak hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Dengan membubuhkan tanda tangan, pelapor atau pengadu menyatakan bahwa isi laporan disampaikan secara sadar, benar menurut pengetahuannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila dikemudian hari terbukti mengandung keterangan palsu atau tidak benar.
Ketentuan ini juga memiliki fungsi preventif terhadap penyalahgunaan mekanisme pelaporan, seperti laporan fiktif, anonim, atau yang dibuat tanpa itikad baik. Tanda tangan berperan sebagai alat autentikasi yang menghubungkan substansi laporan dengan subjek hukum yang jelas, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam kerangka hukum acara pidana.
Dari perspektif administrasi peradilan pidana, persyaratan tanda tangan memberikan kepastian hukum bagi penyelidik dan penyidik dalam menilai kelengkapan dan validitas laporan atau pengaduan. Laporan tertulis yang tidak ditandatangani dapat dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga berpotensi menghambat atau menunda proses penyelidikan sampai persyaratan tersebut dipenuhi.
Dengan demikian, Pasal 14 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa aspek formal dalam pengajuan laporan atau pengaduan tertulis merupakan bagian integral dari tertib hukum acara pidana, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan terhadap proses penegakan hukum dari laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
