Pasal 83 KUHP: Penggantian Pidana Denda dengan Pidana Penjara
Pasal 83 KUHP menyatakan: (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 83 KUHP menyatakan: (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak…
Pasal 82 ayat (4) KUHP menyatakan: Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap…
Pasal 82 ayat (3) KUHP menyatakan: Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi…
Pasal 82 ayat (2) KUHP menyatakan: Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk pidana penjara pengganti,…
Pasal 82 ayat (1) KUHP menyatakan: Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3)…
Pasal 81 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. (2) Putusan…
Pasal 80 KUHP menyatakan: (1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa…
Pasal 79 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II,…
Pasal 78 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (2) Jika…
Pasal 77 KUHP menyatakan: (1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana…
Pasal 76 KUHP menyatakan: (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang…
Pasal 75 KUHP menyatakan: Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat…