Pasal 131 KUHP: Perhitungan Pidana dalam Perbarengan Semu (Concursus Post Delictum)
Pasal 131 KUHP menyatakan: (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 131 KUHP menyatakan: (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum…
Pasal 130 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan…
Pasal 129 KUHP menyatakan: Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh…
Pasal 128 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…
Pasal 127 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri…
Pasal 126 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan…
Pasal 125 KUHP menyatakan: (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana…
Pasal 124 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 123 KUHP menyatakan: Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi: a. pengambilalihan Korporasi; b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau…
Pasal 122 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan; (2) Putusan…
Pasal 121 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2)…
Pasal 120 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: (2) Pidana…