Pasal 15 ayat (3) KUHP Baru: Batasan Maksimum Pidana dalam Tahap Persiapan Tindak Pidana
Pasal 15 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 15 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari…
Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.” Penjelasan: Pasal…
Pasal 15 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Persiapan melakukan tindak pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana…
Pasal 14 KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a. menarik diri dari kesepakatan itu;…
Pasal 13 ayat (5) KUHP Baru menyatakan: Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk…
Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru menyatakan: Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara…
Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru menyatakan: Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga)…
Pasal 13 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.”…
Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.”…
Pasal 12 Ayat (3) KUHP Baru menyatakan: “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.” Penjelasan: Ketentuan…
Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau…
Pasal 12 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau…