Pasal 78 KUHAP: Pengakuan Bersalah
Pasal 78 KUHAP menyatakan: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;b. terhadap tindak…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 78 KUHAP menyatakan: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;b. terhadap tindak…
Pasal 77 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Makna Normatif Pasal Pasal 77 KUHAP…
Pasal 76 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang….
Pasal 75 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan…
Pasal 74 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi…
Pasal 73 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)….
Pasal 72 KUHAP menyatakan: (1) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum…
Pasal 71 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan…
Pasal 70 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan, Penuntut Umum membuat surat…
Pasal 69 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri…
Pasal 68 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode…
Pasal 67 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang….
Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Dicabut dg. S. 1927-146.” Makna Normatif Pasal Pasal 166 HIR tidak lagi memuat norma…