Pasal 541 Burgerlijk Wetboek: Peralihan Besit kepada Ahli Waris karena Kematian
Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih…
Pasal 61 KUHAP menyatakan: (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan…
Pasal 211 KUHP menyatakan: Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik…
Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada waktu perkara ada suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biayanya menurut…
Pasal 540 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan…
Pasal 60 KUHP menyatakan: (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7…
Pasal 210 KUHP menyatakan: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a….
Pasal 159 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan pada hari persidangan pertama, maka pemeriksaan perkara…
Pasal 539 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami…
Pasal 59 KUHAP menyatakan: (1) Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan setiap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 209 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal…
Pasal 158 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Pengangkatan sumpah itu hanya boleh dilakukan dalam persidangan pengadilan negeri, kecuali jika hal…
Pasal 538 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya…