Pasal 40 KUHP menyatakan:
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 40 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur peniadaan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang pada saat melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Norma ini ditempatkan sebagai alasan pemaaf yang bersifat absolut, karena secara langsung meniadakan kemampuan hukum anak tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, terlepas dari jenis, motif, maupun akibat perbuatan yang dilakukan.
Secara normatif, frasa “pada waktu melakukan Tindak Pidana” menegaskan bahwa ukuran usia ditentukan berdasarkan saat terjadinya perbuatan, bukan pada saat proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan berlangsung. Dengan demikian, apabila pada saat perbuatan dilakukan anak belum mencapai usia dua belas tahun, maka sejak awal rezim hukum pidana tidak dapat diterapkan terhadapnya. Penegasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran yang merugikan anak akibat keterlambatan proses penanganan perkara.
Sebagai alasan pemaaf, Pasal 40 KUHP berangkat dari asumsi yuridis bahwa anak di bawah usia dua belas tahun belum memiliki kematangan intelektual, emosional, dan moral yang memadai untuk memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya maupun untuk mengendalikan kehendaknya sesuai dengan tuntutan norma hukum. Oleh karena itu, unsur kesalahan sebagai syarat fundamental pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan pada diri anak dalam kategori usia tersebut.
Peniadaan pertanggungjawaban pidana ini tidak boleh dipahami sebagai pengabaian negara terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anak. Sebaliknya, ketentuan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan perlindungan dan pembinaan. Respons negara terhadap perbuatan anak di bawah usia dua belas tahun harus ditempatkan di luar mekanisme pemidanaan, melalui instrumen sosial, pendidikan, atau perlindungan khusus yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Dari perspektif prinsip hukum pidana, Pasal 40 KUHP merupakan manifestasi dari asas kesalahan, asas kemanusiaan, dan prinsip perlindungan anak. Pemidanaan terhadap anak yang secara perkembangan belum mampu bertanggung jawab secara penuh tidak hanya bertentangan dengan tujuan pemidanaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak itu sendiri.
Dengan demikian, Pasal 40 KUHP menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia secara sadar membatasi jangkauan pemidanaan terhadap anak di bawah usia dua belas tahun, dengan menempatkan mereka sebagai subjek yang harus dilindungi dan dibina, bukan dihukum, demi menjamin keadilan substantif dan masa depan anak sebagai bagian dari masyarakat.
