Pasal 17 KUHAP menyatakan:
(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan.
(2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik.
(3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. surat perintah Penyelidikan;
b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan;
c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan;
d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan;
e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan;
f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan
g. kebutuhan anggaran Penyelidikan.
Penjelasan:
Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur kewajiban penyelidik untuk menyusun rencana penyelidikan sebelum melaksanakan tindakan penyelidikan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh dilakukan secara spontan, reaktif, atau tanpa kerangka kerja yang jelas, melainkan harus direncanakan secara sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Ayat (1) menempatkan kewajiban pembuatan rencana penyelidikan sebagai prasyarat formil sebelum dimulainya tindakan penyelidikan. Norma ini mencerminkan prinsip kehati hatian dan profesionalitas, dengan tujuan mencegah tindakan penyelidikan yang bersifat serampangan, tidak terarah, atau berpotensi melanggar hak warga negara. Perencanaan menjadi instrumen awal untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan dalam koridor hukum acara pidana.
Ayat (2) mengatur bahwa rencana penyelidikan harus diajukan oleh penyelidik kepada penyidik. Ketentuan ini menegaskan hubungan koordinatif dan hierarkis antara penyelidik dan penyidik, sekaligus berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pengendalian kewenangan. Melalui pengajuan rencana tersebut, penyidik memiliki kesempatan untuk menilai kelayakan, legalitas, serta proporsionalitas tindakan penyelidikan yang akan dilakukan, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara tertib dan akuntabel.
Ayat (3) merinci unsur unsur minimal yang harus dimuat dalam rencana penyelidikan. Keberadaan surat perintah penyelidikan menegaskan dasar legal formal dari kegiatan penyelidikan. Pencantuman jumlah dan identitas penyelidik memastikan kejelasan subjek pelaksana dan tanggung jawab personal. Penentuan objek, sasaran, dan target hasil penyelidikan memberikan arah substantif terhadap tujuan yang hendak dicapai, sehingga penyelidikan tidak meluas secara tidak terkendali.
Selanjutnya, pengaturan mengenai kegiatan dan metode penyelidikan, peralatan dan perlengkapan, serta waktu pelaksanaan mencerminkan kebutuhan akan perencanaan teknis yang matang dan realistis. Sementara itu, pencantuman kebutuhan anggaran penyelidikan menunjukkan bahwa aspek pembiayaan juga harus direncanakan secara transparan dan efisien, sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan sumber daya negara.
Dengan demikian, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa perencanaan penyelidikan merupakan fondasi penting dalam tahap awal penegakan hukum pidana. Norma ini berfungsi menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelidikan dan perlindungan hak asasi manusia, melalui mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas dalam kerangka negara hukum.
