Pasal 21 KUHAP: Peraturan Pemerintah tentang Penyelidikan

Pasal 21 KUHAP menyatakan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana memuat ketentuan delegatif yang memberikan dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut mengenai penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20. Norma ini menegaskan bahwa pengaturan penyelidikan tidak berhenti pada tataran undang undang, melainkan dilengkapi melalui peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Secara normatif, ketentuan ini mencerminkan teknik pembentukan peraturan perundang undangan yang membedakan antara pengaturan bersifat prinsipil dan pengaturan bersifat teknis operasional. Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 KUHAP telah menetapkan kerangka dasar, asas, kewenangan, kewajiban, serta mekanisme penyelidikan, sementara rincian teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah agar dapat diatur secara lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan praktik penegakan hukum.

Delegasi pengaturan kepada Peraturan Pemerintah juga memiliki makna penting dari sudut pandang asas legalitas. Dengan adanya perintah eksplisit dari undang undang, setiap pengaturan teknis mengenai penyelidikan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah memperoleh legitimasi yuridis yang kuat dan tidak dapat dipandang sebagai perluasan kewenangan yang tidak berdasar. Hal ini sekaligus menjamin bahwa pelaksanaan penyelidikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak diserahkan sepenuhnya pada kebijakan internal lembaga penegak hukum.

Selain itu, ketentuan ini berfungsi menjaga keseragaman dan kepastian hukum dalam praktik penyelidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah, tata cara, standar operasional, mekanisme koordinasi, serta bentuk administrasi penyelidikan dapat diatur secara uniform, sehingga mengurangi potensi perbedaan penerapan hukum yang berlebihan antar wilayah atau institusi.

Dengan demikian, Pasal 21 KUHAP menegaskan bahwa keberlakuan dan efektivitas pengaturan penyelidikan sangat bergantung pada peraturan pelaksana yang disusun berdasarkan mandat undang undang. Norma ini menjadi penutup sistematis pengaturan penyelidikan dalam KUHAP, sekaligus menjamin kesinambungan antara pengaturan normatif di tingkat undang undang dan pengaturan teknis di tingkat peraturan pemerintah dalam kerangka negara hukum.