Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

Permohonan Duplikat Akta Cerai

PersyaratanJumlah
Salinan KTP Pemohon1 Lembar
Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai Dikarenakan Rusak)1 Lembar
Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan Bahwa: “Pemohon (nama yang bersangkutan), Sejak Bercerai Sampai dengan Saat Ini Belum Pernah Menikah Lagi1 Lembar
Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian1 Lembar