Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
Permohonan Duplikat Akta Cerai
Persyaratan | Jumlah |
Salinan KTP Pemohon | 1 Lembar |
Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai Dikarenakan Rusak) | 1 Lembar |
Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan Bahwa: “Pemohon (nama yang bersangkutan), Sejak Bercerai Sampai dengan Saat Ini Belum Pernah Menikah Lagi | 1 Lembar |
Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian | 1 Lembar |