Penjelasan Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru: Tata Cara dan Kriteria Living Law

Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan bahwa aturan lebih rinci mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini mencakup tata cara penetapan norma sosial atau adat sebagai hukum yang hidup serta kriteria untuk menilai apakah suatu norma dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penegakan hukum.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah, pemerintah memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dan hakim dalam menilai dan menerapkan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini mencegah interpretasi hukum yang sewenang-wenang atau tidak konsisten, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan Living Law tetap berada dalam batasan konstitusional dan sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum internasional. Selain itu, PP memungkinkan hukum hidup disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang beragam, sehingga penerapannya relevan dan mendapat legitimasi sosial.

Sebagai contoh, suatu Peraturan Pemerintah dapat menetapkan kriteria hukum adat yang sah di suatu komunitas, seperti denda sosial untuk pelanggaran adat tertentu, sehingga aparat hukum dapat mempertimbangkan norma tersebut secara resmi dalam proses pengadilan.