Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement: Tanggung Jawab dan Upaya Paksa terhadap Saksi yang Mangkir
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani | Wilayah Kerja di Seluruh Indonesia
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus…
Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil dengan cara demikian juga tidak datang pada hari yang…
Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika penggugat menghendaki kebenaran tuntutannya diteguhkan denngan saksi, atau tergugat menghendaki kebenaran perlawanannya…
Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan pihak lawannya, maka…
Pasal 137 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Masing-masing pihak boleh menuntut untuk melihat surat keterangan Pihak lawannya, yang harus diserahkan kepada…
Pasal 136 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak…
Pasal 135a. Het Herziene Indonesisch Reglement (s.d.t. dg. S. 1935-102.) menyatakan: (1) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang sudah…
Pendahuluan Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang mengatur kewajiban…
Article 134 of the Herziene Indonesisch Reglement (HIR) provides: “If the dispute concerns a matter that does not fall within…
Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada…
Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak…
Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika dianggap perlu oleh ketua demi kebaikan dan keteraturan jalannya pemeriksaan perkara, maka pada…
Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam…