Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement: Ketentuan yang Dicabut
Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Dicabut dg. S. 1927-146.” Makna Normatif Pasal Pasal 166 HIR tidak lagi memuat norma…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Dicabut dg. S. 1927-146.” Makna Normatif Pasal Pasal 166 HIR tidak lagi memuat norma…
Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang…
Pasal 163 HIR menyatakan: Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah…
Pasal 162 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Tentang bukti dan hal menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, pengadilan negeri…
Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika perkara itu sudah diselesaikan sedemikian rupa sehingga semua hal menjadi jelas, entah…
Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada waktu perkara ada suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biayanya menurut…
Pasal 159 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan pada hari persidangan pertama, maka pemeriksaan perkara…
Pasal 158 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Pengangkatan sumpah itu hanya boleh dilakukan dalam persidangan pengadilan negeri, kecuali jika hal…
Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan: Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh…
Pasal 156 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Sekalipun tidak ada suatu barang bukti yang dibawa untuk meneguhkan tuntutan atau perlawanan atas…
Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tidak cukup terbukti, tetapi tidak…
Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pengadilan negeri menganggap perkara itu dapat menjadi lebih terang kalau diperiksa atau…
Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika dipandang perlu atau berfaedah, ketua boleh mengangkat satu atau dua komisaris dari…