Pasal 13 ayat (1) KUHAP menyatakan:
Penyelidik yang mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang diperlukan.
Penjelasan:
Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana memuat norma imperatif yang menegaskan kewajiban hukum penyelidik untuk segera bertindak apabila mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana. Ketentuan ini mencerminkan prinsip dasar penegakan hukum pidana yang menuntut adanya respons cepat, efektif, dan bertanggung jawab dari aparat penegak hukum pada tahap awal penanganan perkara.
Secara normatif, frasa “mengetahui atau menerima Laporan atau Pengaduan” menunjukkan bahwa kewajiban penyelidik tidak hanya timbul dari laporan formal masyarakat, tetapi juga dapat lahir dari pengetahuan langsung penyelidik mengenai adanya suatu peristiwa. Dengan demikian, hukum acara pidana tidak membenarkan sikap pasif aparatur negara ketika terdapat indikasi awal terjadinya tindak pidana, meskipun belum ada pengaduan resmi dari pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, penggunaan frasa “wajib segera” mengandung makna perintah yang bersifat mengikat dan tidak memberikan ruang diskresi untuk menunda tanpa alasan yang sah. Kewajiban ini dimaksudkan untuk mencegah hilangnya alat bukti, menghindari berlanjutnya tindak pidana, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Dalam konteks ini, kecepatan bertindak harus tetap diselaraskan dengan prinsip kehati hatian dan profesionalitas, sehingga tindakan penyelidikan tidak dilakukan secara tergesa gesa atau melanggar hukum.
Tindakan penyelidikan yang diperlukan sebagaimana disebutkan dalam norma ini harus dipahami sebagai tindakan yang relevan, proporsional, dan sesuai dengan tujuan penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan umum KUHAP. Artinya, penyelidik hanya dibenarkan melakukan tindakan yang secara langsung berkaitan dengan upaya mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta menentukan layak atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, Pasal 13 ayat (1) KUHAP menegaskan peran aktif penyelidik sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menempatkan kewajiban bertindak secara cepat sebagai instrumen perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan hukum yang berlandaskan asas legalitas dan due process of law.
