Pasal 112 KUHAP: Ruang Lingkup Penggeledahan untuk Kepentingan Penyidikan
Pasal 112 KUHAP menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan;b. pakaian;c. badan;d. alat transportasi;e….
