Pasal 100 KUHAP: Syarat, Dasar, dan Alasan Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa
Makna Normatif Pasal Pasal 100 KUHAP merupakan ketentuan yang mengatur syarat dan tata cara dasar pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka atau…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Makna Normatif Pasal Pasal 100 KUHAP merupakan ketentuan yang mengatur syarat dan tata cara dasar pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka atau…
Makna Normatif Pasal Pasal 99 KUHAP mengatur mengenai kewenangan melakukan Penahanan berdasarkan tahap proses peradilan pidana. Ketentuan ini membedakan pejabat…
Makna Normatif Pasal Pasal 98 KUHAP menyatakan: “Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah…
Makna Normatif Pasal Pasal 97 KUHAP menyatakan: (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang…
Makna Normatif Pasal Pasal 96 KUHAP menyatakan: “Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan…
Makna Normatif Pasal Pasal 95 KUHAP mengatur prosedur formal pelaksanaan penangkapan. Ketentuan ini merupakan kelanjutan logis dari Pasal 93 dan…
Makna Normatif Pasal Pasal 94 KUHAP menyatakan: “Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua)…
Pasal 93 KUHAP menyatakan: (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik…
Makna Normatif Pasal Pasal 92 KUHAP menyatakan: “Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan…
Makna Normatif Pasal Pasal 91 KUHAP menyatakan: “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” Ketentuan…
Makna Normatif Pasal Pasal 90 KUHAP mengatur secara khusus mengenai Penetapan Tersangka sebagai salah satu bentuk Upaya Paksa sebagaimana telah…
Pasal 89 KUHAP menentukan bahwa bentuk Upaya Paksa meliputi: a. Penetapan Tersangka;b. Penangkapan;c. Penahanan;d. Penggeledahan;e. Penyitaan;f. Penyadapan;g. pemeriksaan surat;h. Pemblokiran;…
Pasal 88 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur…