Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement: Permusyawaratan Hakim dan Pengambilan Putusan Setelah Pemeriksaan Perkara Selesai
Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika perkara itu sudah diselesaikan sedemikian rupa sehingga semua hal menjadi jelas, entah…
