Pasal 5 ayat (2) KUHAP menyatakan:
Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
Penjelasan:
Ketentuan ayat (2) ini mengatur secara tegas perluasan fungsi penyelidik dalam kondisi tertentu, yaitu ketika bertindak atas perintah penyidik. Norma ini memiliki arti penting karena menegaskan hubungan hierarkis dan fungsional antara penyelidik dan penyidik, sekaligus menjadi dasar legal bagi penyelidik untuk melakukan tindakan yang pada hakikatnya merupakan upaya paksa dalam hukum acara pidana.
Frasa “atas perintah Penyidik” merupakan unsur kunci yang harus dibaca sebagai pembatas sekaligus legitimasi kewenangan. Artinya, penyelidik tidak memiliki kewenangan mandiri untuk melakukan tindakan tindakan sebagaimana dirinci dalam huruf a sampai dengan huruf d, melainkan hanya dapat melaksanakannya apabila terdapat perintah yang sah dari penyidik. Ketentuan ini mencerminkan asas legalitas dan asas akuntabilitas, karena setiap tindakan yang berpotensi membatasi hak asasi seseorang harus berada di bawah kendali pejabat yang secara normatif diberi kewenangan utama pada tahap penyidikan.
Huruf a mengatur bahwa penyelidik, atas perintah penyidik, dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan. Seluruh tindakan ini merupakan bentuk upaya paksa yang secara langsung membatasi kebebasan pribadi dan hak konstitusional seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak hanya mensyaratkan perintah penyidik, tetapi juga harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana, termasuk alasan yang sah, prosedur yang benar, dan jangka waktu yang ditentukan oleh undang undang.
Huruf b memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. Kewenangan ini berkaitan erat dengan perlindungan hak atas privasi dan kerahasiaan korespondensi, sehingga harus dilakukan secara selektif, relevan dengan perkara, dan proporsional. Dalam konteks ini, penyelidik bertindak sebagai pelaksana teknis dari perintah penyidik, sehingga tanggung jawab yuridis atas sah atau tidaknya tindakan tersebut tetap berada dalam kerangka pengendalian penyidik.
Huruf c mengatur kewenangan teknis berupa pengambilan sidik jari, identifikasi, pemotretan, dan pengambilan data forensik seseorang. Ketentuan ini menunjukkan pengakuan hukum terhadap pentingnya pendekatan ilmiah dan teknologi forensik dalam pembuktian perkara pidana. Namun demikian, tindakan ini tetap harus dibatasi pada kepentingan penegakan hukum yang sah dan tidak boleh digunakan secara eksesif atau melanggar martabat serta hak pribadi subjek yang diperiksa.
Huruf d memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik. Kewenangan ini bersifat administratif dan fungsional, yang bertujuan memastikan kelancaran proses pemeriksaan pada tahap penyidikan. Meskipun demikian, tindakan membawa seseorang tetap harus didasarkan pada perintah yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sewenang wenang, khususnya apabila belum terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penangkapan atau penahanan.
Secara keseluruhan, ayat (2) ini menegaskan bahwa penyelidik dapat berperan sebagai perpanjangan tangan penyidik dalam pelaksanaan upaya paksa, dengan syarat adanya perintah yang jelas dan sah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, melalui mekanisme pengendalian kewenangan yang bersifat hierarkis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
