Aturan Herzien Indonesisch Reglement (HIR) yang Sudah Direvisi

Herzien Indonesisch Reglement (HIR) adalah salah satu kitab hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa dan Madura. Beberapa aturan dalam HIR telah direvisi atau digantikan oleh undang-undang dan peraturan yang lebih baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa revisi dan perubahan penting:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA):
    • Sebelum Revisi: HIR mengatur tata cara peradilan yang cukup formal dan kaku.
    • Setelah Revisi: Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai PERMA yang memperbarui prosedur peradilan, seperti PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang memungkinkan pendaftaran perkara, pengajuan dokumen, dan persidangan dilakukan secara elektronik.
  2. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman:
    • Sebelum Revisi: HIR mengatur tentang kekuasaan kehakiman yang terbatas dan berdasarkan hukum kolonial Belanda.
    • Setelah Revisi: Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memperkuat independensi dan fungsi peradilan di Indonesia, serta mengatur prosedur dan pengaturan yang lebih modern dibandingkan dengan HIR.
  3. Prosedur Eksekusi:
    • Sebelum Revisi: HIR mengatur prosedur eksekusi putusan pengadilan yang cukup rumit dan memakan waktu lama.
    • Setelah Revisi: Peraturan Mahkamah Agung dan undang-undang baru telah mempercepat dan menyederhanakan prosedur eksekusi putusan pengadilan, seperti yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Eksekusi Putusan.
  4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif:
    • Sebelum Revisi: HIR tidak mengatur secara khusus mengenai alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase.
    • Setelah Revisi: Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur secara rinci tentang mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  5. Penggunaan Teknologi Informasi dalam Proses Peradilan:
    • Sebelum Revisi: HIR tidak mengakomodasi penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilan.
    • Setelah Revisi: PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik memungkinkan penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perkara dan persidangan, termasuk pendaftaran perkara secara online, e-court, dan e-litigation.

Contoh Revisi atau Penggantian

Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik:

  • Sebelum Revisi: HIR tidak mengatur administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
  • Setelah Revisi: PERMA No. 1 Tahun 2019 mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, memungkinkan proses yang lebih efisien dan modern.

Prosedur Eksekusi:

  • Sebelum Revisi: HIR mengatur prosedur eksekusi yang formal dan memakan waktu.
  • Setelah Revisi: PERMA No. 8 Tahun 2021 menyederhanakan dan mempercepat prosedur eksekusi putusan pengadilan.

Revisi dan penggantian aturan HIR ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam sistem peradilan di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.