Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia adalah warisan dari sistem hukum Belanda dan telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum nasional. Beberapa aturan yang telah direvisi atau digantikan oleh undang-undang baru antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku I: Tentang Orang:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur tentang perkawinan di Indonesia, menggantikan beberapa ketentuan dalam KUHPerdata yang mengatur tentang perkawinan.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah direvisi menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014): Mengatur tentang hak-hak anak dan kewajiban negara dalam melindungi anak-anak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku II: Tentang Benda:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak atas tanah di Indonesia dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUHPerdata yang terkait dengan hak-hak atas tanah.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah: Mengatur tentang jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah, menggantikan ketentuan terkait hypotheek dalam KUHPerdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III: Tentang Perikatan:
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan kepada konsumen dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUHPerdata terkait dengan kontrak jual beli dan hak-hak konsumen.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur tentang hubungan kerja dan menggantikan beberapa ketentuan dalam KUHPerdata terkait dengan perjanjian kerja.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku IV: Tentang Pembuktian dan Kadaluarsa:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Mengatur tentang kepailitan dan menggantikan ketentuan terkait dengan kepailitan dalam KUHPerdata.
Contoh Revisi atau Penggantian
Perkawinan:
- Sebelum revisi: Diatur dalam Buku I KUHPerdata.
- Setelah revisi: Diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan umum tentang perkawinan, termasuk syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta perceraian.
Hak Atas Tanah:
- Sebelum revisi: Diatur dalam Buku II KUHPerdata.
- Setelah revisi: Diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur prinsip-prinsip dasar agraria di Indonesia, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Perlindungan Konsumen:
- Sebelum revisi: Hak-hak konsumen diatur dalam berbagai ketentuan perikatan dalam KUHPerdata.
- Setelah revisi: Diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan perlindungan lebih spesifik dan detail terhadap hak-hak konsumen, serta kewajiban produsen dan pelaku usaha.
Revisi dan penggantian ini dilakukan untuk menyesuaikan hukum perdata dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum yang berkembang di Indonesia, serta untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga negara.