Pasal 1 ayat (7) KUHAP menyatakan:
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang- Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 1 ayat (7) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pada dasarnya memberikan definisi yuridis mengenai subjek hukum yang berwenang bertindak sebagai penyelidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus menetapkan batasan normatif mengenai sumber kewenangan tersebut.
Secara konseptual, norma ini menegaskan bahwa penyelidik pada prinsipnya adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara kelembagaan memang diposisikan sebagai aparat penegak hukum utama dalam tahap awal penanganan perkara pidana. Kewenangan ini bersifat atribusi langsung dari undang undang, sehingga tidak memerlukan dasar delegasi tambahan, sepanjang tindakan penyelidikan dilakukan dalam koridor fungsi kepolisian sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang undangan yang relevan.
Namun demikian, pasal ini juga secara sadar membuka kemungkinan adanya pejabat lain di luar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai penyelidik, dengan syarat kewenangan tersebut secara tegas diberikan oleh undang undang. Rumusan ini mencerminkan pendekatan fungsional dalam hukum acara pidana, yang memungkinkan pembentuk undang undang memberikan kewenangan penyelidikan kepada institusi tertentu apabila karakter tindak pidana atau rezim hukum khusus yang mengaturnya menuntut mekanisme penegakan hukum yang bersifat sektoral atau spesifik.
Dari sudut pandang sistematika hukum, frasa “berdasarkan undang undang” memiliki makna penting karena menegaskan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Artinya, tidak setiap pejabat dapat serta merta melakukan penyelidikan, melainkan hanya mereka yang secara eksplisit disebut atau ditunjuk oleh undang undang. Dengan demikian, kewenangan penyelidik tidak boleh lahir dari kebijakan administratif semata, apalagi dari praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks fungsional, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) KUHAP berperan pada tahap paling awal proses peradilan pidana, yaitu melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, definisi ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan terhadap sah atau tidaknya tindakan awal penegakan hukum, termasuk terhadap validitas proses lanjutan seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Dengan demikian, Pasal 1 ayat (7) KUHAP harus dipahami sebagai norma fundamental yang menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara, melalui pembatasan subjek yang berwenang melakukan penyelidikan secara tegas, terukur, dan berbasis undang undang.
