Pasal 14 ayat (3) KUHAP: Ketidakmampuan Menulis Pelapor atau Pengadu

Pasal 14 ayat (3) KUHAP menyatakan:

Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam Laporan atau Pengaduan tersebut.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 14 ayat (3) KUHAP mengandung makna normatif yang berkaitan erat dengan jaminan akses terhadap keadilan serta keabsahan administratif suatu laporan atau pengaduan pidana. Norma ini menegaskan bahwa apabila pelapor atau pengadu berada dalam kondisi tidak mampu menulis, baik karena keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, tingkat pendidikan, maupun alasan objektif lainnya, maka keadaan tersebut wajib dicantumkan secara eksplisit sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Dari sudut pandang hukum acara pidana, pencantuman catatan tersebut berfungsi sebagai bentuk transparansi prosedural dan perlindungan hak pelapor. Dengan adanya keterangan mengenai ketidakmampuan menulis, laporan tetap memperoleh kekuatan formil meskipun tidak dibuat secara tertulis langsung oleh pelapor yang bersangkutan. Hal ini sekaligus mencegah timbulnya keraguan atau keberatan di kemudian hari mengenai keaslian kehendak pelapor maupun validitas proses penerimaan laporan.

Lebih lanjut, norma ini mencerminkan prinsip non diskriminatif dalam sistem peradilan pidana, karena negara melalui aparat penegak hukum tetap mengakui dan memfasilitasi hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa dibatasi oleh kemampuan teknis tertentu. Dengan demikian, Pasal 14 ayat (3) KUHAP tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mengandung dimensi perlindungan hak asasi serta kepastian hukum dalam tahap awal proses penegakan hukum pidana.