Untuk mengecek ketersediaan nama perusahaan yang akan Anda gunakan, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs Resmi Website Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU):
- Kunjungi website resmi AHU yang dapat diakses di Pesan Nama.
- Pilih Layanan Cek Nama Perusahaan:
- Di halaman utama AHU, cari opsi atau menu yang menyediakan layanan untuk melakukan pengecekan nama perusahaan.
- Isi Formulir Pencarian Nama Perusahaan:
- Biasanya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pencarian nama perusahaan. Isilah dengan lengkap nama perusahaan yang ingin Anda cek ketersediannya.
- Proses Pencarian:
- Setelah mengisi formulir, lanjutkan dengan mengirimkan atau memproses pencarian nama perusahaan tersebut melalui website.
- Hasil Pencarian:
- Website AHU akan menampilkan hasil pencarian apakah nama perusahaan yang Anda inginkan tersedia atau sudah digunakan oleh perusahaan lain.
- Alternatif:
- Jika tidak ingin melalui website, Anda bisa juga mengunjungi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.
Memastikan nama perusahaan Anda tidak hanya penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga untuk mencegah adanya masalah hukum di masa depan yang dapat timbul karena penggunaan nama yang sudah ada atau dilindungi oleh hukum.