Pasal 1 ayat (8) KUHP menyatakan:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan:
Pasal 1 ayat (8) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana memberikan rumusan konseptual mengenai penyelidikan sebagai suatu tahapan awal dalam sistem peradilan pidana yang bersifat menentukan. Norma ini tidak hanya mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penyelidikan, tetapi juga menegaskan tujuan, ruang lingkup, dan kedudukannya dalam keseluruhan rangkaian proses penegakan hukum pidana.
Secara normatif, penyelidikan dipahami sebagai serangkaian tindakan, yang menandakan bahwa aktivitas ini bukanlah satu perbuatan tunggal, melainkan kumpulan langkah yang saling berkaitan dan dilakukan secara sistematis oleh penyelidik. Tindakan tindakan tersebut diarahkan untuk mencari dan menemukan peristiwa, bukan semata mata untuk membuktikan kesalahan seseorang. Dengan demikian, fokus utama penyelidikan adalah pada eksistensi suatu peristiwa hukum yang diduga sebagai tindak pidana, bukan pada penentuan tersangka.
Frasa “peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” mengandung makna bahwa penyelidikan berangkat dari dugaan awal yang masih bersifat hipotesis. Pada tahap ini, negara belum boleh bertindak terlalu jauh hingga membatasi hak seseorang secara berlebihan, karena belum terdapat kepastian yuridis mengenai adanya tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan harus dijalankan dengan prinsip kehati hatian, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tujuan utama penyelidikan sebagaimana dirumuskan dalam norma ini adalah untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dengan kata lain, penyelidikan berfungsi sebagai mekanisme penyaring awal, yang mencegah setiap laporan atau dugaan peristiwa pidana secara otomatis ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa dasar yang memadai. Fungsi ini penting untuk menjaga efisiensi penegakan hukum sekaligus melindungi warga negara dari proses hukum yang tidak perlu.
Lebih lanjut, frasa “menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini” menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyelidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Ketentuan ini mencerminkan penerapan asas legalitas dalam hukum acara pidana, sehingga setiap tindakan penyelidik hanya sah sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme, batasan, dan tata cara yang diatur oleh undang undang.
Dengan demikian, Pasal 1 ayat (8) KUHAP menempatkan penyelidikan sebagai fondasi awal yang menentukan arah proses peradilan pidana, dengan fungsi ganda sebagai instrumen pencarian kebenaran awal dan sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pengendalian penggunaan kewenangan negara secara proporsional dan bertanggung jawab.
