Pasal 5 ayat (1) KUHAP menyatakan:
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti;
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan:
Pasal 5 ayat (1) mengatur secara limitatif namun fungsional mengenai jenis kewenangan yang melekat pada penyelidik dalam menjalankan tugasnya pada tahap awal proses peradilan pidana. Ketentuan ini merupakan penjabaran operasional dari definisi penyelidik sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan umum, sekaligus menjadi dasar legal bagi tindakan tindakan faktual yang dilakukan sebelum suatu peristiwa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Huruf a menegaskan kewenangan penyelidik untuk menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana, baik yang disampaikan secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan atau media elektronik. Rumusan ini menunjukkan adanya perluasan kanal penerimaan laporan yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, sekaligus mencerminkan asas aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa pidana tanpa terhambat oleh formalitas yang berlebihan.
Huruf b memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Kewenangan ini merupakan inti dari fungsi penyelidikan, karena melalui aktivitas tersebut penyelidik menilai apakah suatu peristiwa memenuhi indikasi awal sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, tindakan penyelidik masih bersifat pendahuluan dan belum diarahkan pada pembuktian secara yuridis formal sebagaimana dalam penyidikan, sehingga ruang lingkupnya tetap harus dijalankan secara proporsional dan berhati hati.
Huruf c mengatur kewenangan penyelidik untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai serta menanyakan dan memeriksa tanda pengenal diri. Norma ini memberikan dasar hukum bagi tindakan penghentian sementara dan pemeriksaan identitas, yang secara fungsional bertujuan klarifikasi awal. Namun demikian, kewenangan ini harus dibaca dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, sehingga pelaksanaannya tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang wenang atau menyerupai upaya paksa yang hanya sah dilakukan pada tahap penyidikan.
Huruf d merupakan ketentuan yang mencerminkan pendekatan hukum acara pidana yang sensitif terhadap korban dan kelompok rentan. Kewenangan untuk melakukan asesmen serta mengupayakan fasilitas dan atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan menegaskan bahwa penyelidikan tidak semata berorientasi pada penemuan peristiwa pidana, tetapi juga pada perlindungan subjek yang berada dalam posisi sosial dan psikologis yang lemah. Ketentuan ini selaras dengan prinsip non diskriminasi dan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Huruf e memuat klausula terbuka berupa kewenangan untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Klausula ini memberikan fleksibilitas kepada penyelidik dalam menghadapi dinamika lapangan yang tidak selalu dapat dirumuskan secara rigid dalam undang undang. Meskipun demikian, frasa menurut hukum dan bertanggung jawab menegaskan adanya batasan normatif yang ketat, sehingga setiap tindakan tambahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan profesional.
Secara keseluruhan, Pasal 5 ayat (1) menempatkan penyelidik sebagai aktor kunci dalam fase awal penegakan hukum pidana, dengan kewenangan yang dirancang untuk menemukan kebenaran awal secara efektif, namun tetap dibingkai oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
