Pasal 15 KUHAP menyatakan:
Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Penjelasan:
Pasal 15 KUHAP menegaskan suatu kewajiban fundamental yang melekat pada setiap Penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan, yakni kewajiban untuk menunjukkan tanda pengenal resmi. Ketentuan ini tidak sekadar bersifat formalitas administratif, melainkan merupakan instrumen hukum yang berfungsi menjamin legalitas tindakan penyelidikan sekaligus melindungi hak hukum masyarakat yang berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Dari perspektif hukum acara pidana, kewajiban menunjukkan tanda pengenal merupakan perwujudan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas aparatur negara. Dengan identitas yang jelas dan dapat diverifikasi, setiap tindakan Penyelidik memperoleh dasar legitimasi yang sah, sehingga menghindarkan masyarakat dari praktik penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang atau oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan negara.
Lebih jauh, norma ini memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlakuan yang adil. Masyarakat berhak mengetahui bahwa tindakan yang dialaminya dilakukan oleh pejabat resmi dalam kerangka tugas negara, bukan oleh individu yang bertindak secara sewenang wenang. Oleh karena itu, Pasal 15 KUHAP berfungsi sebagai pengaman prosedural yang menyeimbangkan kewenangan negara dalam menegakkan hukum dengan kewajiban untuk menghormati martabat serta hak hukum setiap warga negara.
